Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Senin, 19 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Merangkum permintaan pengangkatan tanpa tes ulang, penerbitan regulasi khusus, serta dukungan pembiayaan APBN. (Foto: Ide Nusantara.com)
Merangkum permintaan pengangkatan tanpa tes ulang, penerbitan regulasi khusus, serta dukungan pembiayaan APBN. (Foto: Ide Nusantara.com)

IDE NUSANTARA.COM - Kepastian pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027 memunculkan tuntutan dari kelompok tenaga kependidikan (Tendik). Mereka meminta pemerintah memberikan kesempatan dan perlakuan serupa, termasuk kepastian status kepegawaian serta sumber pembiayaan gaji.

Aliansi yang menamakan diri Tendik Bersatu menilai tenaga kependidikan juga berperan penting dalam menunjang layanan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu, mereka meminta kebijakan penyelesaian status guru PPPK Paruh Waktu turut mencakup tenaga kependidikan yang telah mengikuti seleksi dan tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Persoalan ini mencuat setelah pemerintah dan DPR membahas pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu tanpa tes atau seleksi ulang.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa proses pengalihan guru tersebut tidak memerlukan tes kembali.

“Otomatis (diangkat menjadi PPPK penuh waktu), enggak ada tes,” ujar Abdul Mu'ti.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga menyebut pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara bertahap hingga 2029.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa sekitar 230.000 guru PPPK Paruh Waktu direncanakan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Dalam pembahasan tersebut, anggaran sekitar Rp23 triliun juga disebut telah disepakati untuk mendukung kebijakan pengangkatan guru. Namun, kepastian serupa bagi tenaga kependidikan masih menjadi pertanyaan.

Tendik Mempertanyakan Kebijakan Pengangkatan PPPK

Tendik Bersatu menyoroti belum adanya kepastian mekanisme peralihan status bagi tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu. Mereka merujuk pada Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, serta surat edaran Kemendikdasmen yang menurut mereka membatasi pembukaan formasi pada guru dan tenaga kesehatan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga kependidikan yang selama ini bekerja di sekolah negeri, tetapi belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan status kepegawaiannya.

Dalam pernyataan yang disampaikan aliansi tersebut, mereka mengingatkan bahwa penyelesaian tenaga honorer sebelumnya diarahkan melalui seleksi PPPK 2024. Skema PPPK Paruh Waktu kemudian menjadi salah satu solusi transisi, tetapi mereka menilai belum ada kepastian kebijakan untuk mengalihkan tenaga kependidikan ke status penuh waktu.

Kelompok ini mempertanyakan bagaimana nasib tenaga kependidikan dan tenaga teknis apabila formasi maupun regulasi pengalihan status tidak tersedia bagi mereka.

Adapun tenaga kependidikan yang dimaksud mencakup operator sekolah, pustakawan, laboran, tenaga administrasi, penjaga sekolah, Penata Layanan Operasional, serta tenaga teknis lain yang mendukung kegiatan pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X