Insiden Intoleransi di Sukabumi, PP PMKRI Minta Atensi Negara

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Senin, 30 Juni 2025 | 15:19 WIB
Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024/2026
Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024/2026

 

Ruteng, Idenusantara.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas buka suara terkait insiden intoleransi antara umat beragama yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

PP PMKRI melalui Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK), Nardi Nandeng, meminta negara hadir dan aktif terlibat menyelesaikan masalah intoleransi yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, permasalahan intoleransi ini tidak bersesuaian dengan perintah pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah, dan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat tanpa memandang identitas agama, agar saling menghormati hak-hak setiap individu dalam menjalankan ibadahnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi," jelas Nardi ketika dihubungi media ini pada Senin (30/6/2025).

Nardi menambahkan, persoalan intoleransi yang sering terjadi merupakan pertanda lemahnya penegakan aturan dan ketidakseriusan Pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut.

Nardi Nandeng (Kiri), Presidium PHMK Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas
Nardi Nandeng (Kiri), Presidium PHMK Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas

Dijelaskan lebih lanjut oleh mantan ketua PMKRI Cabang Ruteng ini, PP PMKRI akan beraudiensi dengan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan Pemprov Jawa Barat untuk mencari titik terang terkait masalah tersebut.

"Kita berharap persoalan intoleransi tidak akan terjadi lagi di Indonesia. Kami mendesak Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat ikut terlibat agar insiden serupa tidak terulang kembali," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PP PMKRI, Susana Florinka Marianti Kandaimu,

Susana dengan tegas meminta negara untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga negara dalam memeluk serta melaksanakan segala aktivitas keagamaan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen PMKRI terhadap kebebasan beragama yang merupakan salah satu pilar fundamental bangsa Indonesia.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap individu dapat menjalankan keyakinannya dengan aman dan nyaman.

Tidak hanya itu, Susana juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keberagaman bangsa dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi beragama.

"Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara merasa aman dan bebas dalam menjalankan ibadahnya. Selain itu, mari kita jadikan keberagaman sebagai kekayaan, bukan perpecahan, dengan terus memupuk toleransi di antara sesama anak bangsa," ujar Susana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X