Jika Nama Tidak Terdaftar
Apabila nama belum terdaftar sebagai penerima subsidi pupuk, petani disarankan segera mengajukan pengaduan ke Dinas Pertanian kabupaten atau kota.
Bawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung yang diperlukan, serta lakukan klarifikasi melalui PPL setempat.
Syarat Resmi Penerima Pupuk Subsidi 2026
Untuk mendapatkan pupuk subsidi tahun 2026, petani wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah agar bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Sebar Tudingan Mabuk dan Orang Dalam hingga Ucap Guru Tolol, Rosina Dewi Dijerat Pidana
Syarat umum penerima pupuk subsidi 2026:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku
-Petani aktif yang mengusahakan lahan pertanian (dibuktikan dengan SKUT)
-Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan)
-Terdaftar dalam sistem SIMLUHTAN
-Memiliki luas lahan garapan maksimal 2 hektare
-Menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara elektronik (e-RDKK)
-Memiliki Kartu Tani (jika sudah tersedia di wilayah masing-masing).
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut dan melakukan pengecekan secara berkala, petani diharapkan dapat mengakses pupuk subsidi 2026 secara tepat waktu dan tepat sasaran.