Jakarta-Idenusantara.com|| Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung Rabu sore, 3 Juni 2026. Penahanan terjadi sehari setelah ia dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.
Baca Juga: BGN Terapkan Efisiensi Distribusi MBG, Sistem Bundling Dihentikan
Ditahan Sehari Setelah Dicopot
Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Dadan keluar dengan rompi tahanan warna oranye, dikawal ketat petugas TNI dan penyidik. Ia tak memberi komentar sepatah kata pun dan menunduk saat digiring ke mobil tahanan.
Sehari sebelumnya, Selasa 2 Juni 2026, Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan dari posisi Kepala BGN. Keesokan harinya, Rabu pagi 3 Juni 2026, tim penyidik Kejagung langsung menggeledah kantor BGN.
Kejagung Belum Rinci Konstruksi Perkara
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Dadan. Namun Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu pencopotan adalah dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG alias “dapur” program Makan Bergizi Gratis MBG.
“Ya, banyak informasi yang masuk ke beliau. Salah satunya itu,” kata Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Ditanya apakah dugaan jual-beli dapur MBG jadi alasan utama pencopotan, Dudung menegaskan, “Ya, salah satu faktornya itu.”
Baca Juga: Menakar Urgensi Reformasi Fiskal dan Integritas Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
Program MBG Jadi Sorotan
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut program andalan pemerintahan Presiden Prabowo. MBG ditarget menjangkau puluhan juta siswa dan ibu hamil. Dugaan penyimpangan di level pengelola dapur SPPG berpotensi mencoreng kredibilitas program.
Publik kini menunggu keterangan resmi Kejagung soal detail dugaan, aliran dana, serta kemungkinan pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini.