Gugatan Gibran Berakhir di MK, Bivitri Susanti Soroti Langkah DPR dan Penegak Hukum

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi: Bivitri Susanti
Ilustrasi: Bivitri Susanti

Bola Ada di Lembaga Berwenang

Putusan MK akhirnya membuka perdebatan baru mengenai langkah berikutnya. Bagi Bivitri, apabila ada pihak yang menilai terdapat persoalan hukum terkait Gibran, proses tersebut harus ditempuh melalui lembaga yang memang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah

Dengan demikian, putusan MK bukanlah keputusan pemakzulan Gibran. Namun, pertimbangan hakim terkait dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian penting dari putusan yang kini menjadi perhatian publik.

Perdebatan pun bergeser: bukan lagi sekadar apakah Gibran dapat didiskualifikasi melalui MK, tetapi apakah ada langkah hukum atau konstitusional lain yang dapat ditempuh dan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X