Bola Ada di Lembaga Berwenang
Putusan MK akhirnya membuka perdebatan baru mengenai langkah berikutnya. Bagi Bivitri, apabila ada pihak yang menilai terdapat persoalan hukum terkait Gibran, proses tersebut harus ditempuh melalui lembaga yang memang memiliki kewenangan.
Baca Juga: Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah
Dengan demikian, putusan MK bukanlah keputusan pemakzulan Gibran. Namun, pertimbangan hakim terkait dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian penting dari putusan yang kini menjadi perhatian publik.
Perdebatan pun bergeser: bukan lagi sekadar apakah Gibran dapat didiskualifikasi melalui MK, tetapi apakah ada langkah hukum atau konstitusional lain yang dapat ditempuh dan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukannya.***
Artikel Terkait
Bukan Medan atau Palembang, Ini Daerah Tersepi di Sumatra dengan Penduduk Hanya 33 Jiwa per Km²
Dari Pengkritik Jadi Orang Istana, Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres
Viral! Ditengah Kabut Asap, Penampilan Fashion Show Istri Gubernur Sumsel di Jakarta Tuai Perbincangan Warganet
Babak Baru Polri di Era Suyudi, 19 Kapolda Berganti Termasuk NTT
MK Tolak Panggil Gibran, Gugatan Syarat Pendidikan Pilpres 2024 Tetap Berlanjut