IDE NUSANTARA.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka persoalan hukum yang lebih luas, terutama mengenai pemenuhan syarat pencalonan pejabat negara dan mekanisme pertanggungjawaban konstitusional setelah pemilihan selesai.
Pandangan tersebut disampaikan Feri dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, menyusul putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam podcast tersebut, Feri menyoroti konsekuensi hukum dari persoalan dokumen pendidikan yang menjadi pembahasan dalam putusan MK.
Ia menilai, persoalan itu tidak cukup dilihat sebatas ada atau tidaknya dokumen pendidikan, tetapi juga perlu dikaji dari sisi pemenuhan persyaratan pencalonan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Makanya hakim MK bilang barang itu tidak pernah ada karena sudah ada putusan pengadilan bilang bahwa tidak ada yang namanya ijazah setingkat SLTA itu atau sederajat,” kata Feri.
Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Feri terhadap persoalan yang dibahas. Sementara itu, putusan resmi MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan tersebut.
Baca Juga: Kasus Syarat Pendidikan Gibran, Bambang Widjojanto Singgung ‘Operasi Senyap’ KPU
Feri juga melontarkan kritik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sejumlah institusi yang menurut pandangannya turut berperan dalam situasi politik dan hukum terkait pencalonan Gibran.
Ia menggunakan istilah “mestakung kecurangan” untuk menggambarkan kritiknya terhadap kondisi yang dinilainya bermasalah.
“Saya menyebutnya ini adalah mestakung kecurangan, semesta mendukung kecurangan ya. Di MPR, di penyelenggara pemilu, di aparat penegak hukum, ayahnya presiden lagi,” ujar Feri.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian pribadi Feri, bukan kesimpulan hukum bahwa institusi-institusi yang disebut telah terbukti melakukan kecurangan.
Selain itu, Feri menyinggung putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran. Ia menilai terdapat persoalan dalam penafsiran putusan yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Artikel Terkait
Incar Gaji Rp10 Juta? Simak Syarat Lengkap Lowongan Kepala Produksi PT Bahari Prima Manunggal
Cek Desil Bansos Oktober 2026 Online, Pahami Kategori Desil 1 sampai 10
Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar! MATATA Brownies Kukus Cari Store Leader, Ini Syaratnya
Lowongan Kerja PT Motasa Indonesia Oktober 2026, Dibuka Posisi Sales Supervisor untuk Wilayah NTT
STKIP Persada Khatulistiwa Sintang Buka Lowongan Kerja Staff Kepegawaian, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!