JAKARTA, IDENUSANTARA.COM - Kebijakan pemerintah yang memungut pajak atas pesangon dan uang pensiun resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sembilan karyawan swasta mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mereka nilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 itu diajukan pada Jumat (10/10/2025). Para pemohon mempersoalkan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang direvisi melalui UU HPP.
Menurut mereka, aturan tersebut secara keliru mengklasifikasikan uang pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak penghasilan.
Baca Juga: Dedikasi Bupati Nabit: Pemutus Rantai Ragu, Merajut Masa Depan Anak Negeri
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak untuk hidup sejahtera dan mendapatkan jaminan sosial, serta Pasal 34 ayat (2) yang menegaskan kewajiban negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis," demikian kutipan permohonan yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta.
Para pemohon juga menuntut agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemerintah untuk menghentikan pemungutan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
"Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta," bunyi salah satu tuntutan mereka.
Baca Juga: BemNus NTT Desak Polres Matim Tetapkan Tersangka Kasus Covid-19
Dalil: Pensiun dan Pesangon Bukan Tambahan Kemampuan Ekonomis
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Ali Mukmin, kuasa hukum para pemohon, menegaskan bahwa pesangon dan uang pensiun bukanlah pendapatan baru, melainkan hasil dari akumulasi jerih payah dan iuran pekerja selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, tegas Ali, memperlakukan dana tersebut sebagai objek pajak penghasilan dianggap bentuk ketidakadilan fiskal dan pelanggaran terhadap hak ekonomi warga negara.
"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif. Ini tidak adil dan bertentangan dengan prinsip dasar keadilan sosial,".ujar Ali Mukmin usai persidangan.
Menurutnya, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap pekerja yang memasuki masa pensiun atau yang kehilangan pekerjaan, bukan justru membebani mereka dengan kewajiban pajak baru.
Ali menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketimpangan perlakuan fiskal antara pemerintah dengan masyarakat pekerja yang sudah lama berkontribusi pada penerimaan negara.