Manggarai Timur - Koordinator Daerah Nusa Tenggara Timur Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (KordaNTT - BemNus) mendesak polres Manggarai Timur untuk secepatnya tetapkan tersangkah dalam kasus dana covid-19.
Pasalnya kasus tersebut tahun 2022 sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangka. BemNus NTT menilai kerja Polres Matim lambat dalam menangani kasus tersebut.
Andhy, koordniator BemNus NTT, menyampaikan, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. "Hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat umum. Perlu ditindak tegas dan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku", sambungnya
Kasus covid-19 di Matim sudah menjadi topik kami dalam BemNus NTT. "Kasus Covid-19 di Matim salah poin yang disampaikan saudara 'Alfaro Remba' pada saat Temu Daerah di Kupang", ungkap Andhy.
Andhy, menambahkan, kemandekan kami dalam berjuang kasus Covid-19 dan kasus-kasus lain yang ada di NTT karena banyaknya program dan kegiatan BemNus tingkat Nasional bersama Korpus sehingga kami belum juga meresponya.
"Berharap polres Matim bisa secepatnya menangani kasus tersebut. Karena ini harapan kita bersama dan kami BemNus mendukung penuh terhadap polres matim", tutupnya.
Berdasarkan surat resmi Nomor B/61/X/RES.3./2025/Sat. Reskrim, dana Belanja Tak Terduga (BTT) dan bantuan sosial selama pandemi mencapai hampir Rp2 miliar, dengan rincian: