"Pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Pers memiliki kapasitas untuk menyampaikan informasi, membangun opini publik, serta menjadi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Tanpa pers yang independen, demokrasi akan kehilangan keseimbangannya," jelas Djemi Amnifu.
Ia juga menyoroti ancaman serius yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini, terutama maraknya hoaks, disinformasi, dan praktik jurnalisme yang tidak profesional.
"Di era disrupsi teknologi dan media sosial, peran pers justru semakin penting sebagai sumber informasi yang terverifikasi dan dapat dipercaya. Pers harus menjadi rujukan publik di tengah maraknya hoaks dan disinformasi," tegasnya.
Djemi bahkan mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan publik.
"Wartawan profesional adalah mereka yang menjadikan kode etik jurnalistik sebagai rambu utama, bukan sekadar pelengkap. Tujuan jurnalisme bukan untuk mengejar viralitas, tetapi untuk menyampaikan kebenaran dan mencerahkan masyarakat," tegas Djemi.
"Wartawan abal-abal adalah ancaman nyata yang merusak kepercayaan publik. Mereka menggunakan atribut pers untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan publik. Ini mencederai martabat profesi jurnalistik," tambahnya.
Baca Juga: Tangisan Gubernur NTT dan Sampaikan Empati Kepada Keluarga YBR Saat Kunjungi Jerebuu
Dukungan terhadap kemerdekaan pers juga ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha, yang menekankan bahwa negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi kerja jurnalistik yang sah.
"Polri memandang pers sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas demokrasi dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar konsep, tetapi hak yang dijamin secara hukum.
"Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi kebebasan pers," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa Polri menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam relasinya dengan media.
"Polri tidak memposisikan diri sebagai pembungkam kritik. Kami menjunjung tinggi kebebasan pers, sekaligus memastikan bahwa kebebasan tersebut dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dekranasda Manggarai, Livinus Vitalis Livens Turuk, menyoroti dimensi lain dari peran pers, yakni sebagai penggerak ekonomi daerah melalui publikasi yang konstruktif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.