IDENUSANTARA.COM - Dugaan pencemaran nama baik sekaligus praktik ketenagakerjaan yang tidak adil mencuat dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai. Seorang mantan relawan dapur, Maria Noviati Jaya, resmi melaporkan Kepala Dapur SPPG Wae Ri’i, Klemens R.H. Marut alias Roy, ke Polres Manggarai setelah dirinya diberhentikan secara sepihak dan dituduh mencuri minyak goreng.
Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dengan nomor registrasi DUMAS/38/III/2026/RES.MANGGARAI/POLDANTT pada Jumat (27/3/2026). Novi, sapaan akrab Maria Noviati Jaya, menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak hanya keliru, tetapi juga telah mencoreng nama baiknya di lingkungan kerja dan masyarakat.
"Saya tidak pernah mencuri. Minyak itu kami beli, bukan ambil diam-diam. Bahkan saya transfer langsung ke rekening kepala dapur. Tapi tiba-tiba saya dituduh mengambil tanpa izin. Ini yang sangat melukai saya dan keluarga," ungkap Novi.
Novi menceritakan, awal mula dirinya bergabung sebagai relawan di dapur SPPG Wae Ri’i berangkat dari informasi keluarga pada akhir Desember 2025. Saat itu, ia diminta untuk melengkapi sejumlah berkas oleh pihak yayasan, termasuk KTP, pas foto, dan ijazah terakhir. Meski hanya memiliki ijazah SMP, Novi mengaku telah mendapat persetujuan dari pihak yayasan.
"Saya sudah jujur dari awal kalau saya hanya lulusan SMP. Mereka bilang tidak masalah, yang penting saya mau kerja," katanya.
Ia mulai bekerja pada pertengahan Januari 2026. Namun, dalam perjalanan kerjanya, Novi mengaku menemukan berbagai kejanggalan, terutama terkait sistem pengupahan. Ia menyebut adanya selisih antara nominal yang tertera dalam slip gaji dengan jumlah yang diterima.
"Kami tanda tangan slip gaji Rp1,1 juta, tapi yang kami terima hanya Rp750 ribu. Lalu periode berikutnya juga begitu, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Padahal kami kerja full, bahkan hari Minggu tetap masuk," jelasnya.
Menurut Novi, penjelasan dari pihak pengelola dapur selalu berubah-ubah, mulai dari alasan kuota pembayaran dari pusat hingga potongan karena hari libur. Namun ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena seluruh pekerja tetap bekerja penuh tanpa libur.
Situasi memanas pada awal Maret 2026, saat Novi terlibat dalam proses pemisahan daging ayam yang dinilai tidak layak goreng. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari pihak dapur, bukan inisiatif pribadi.
"Kami hanya disuruh pisahkan ayam yang sudah hancur dan tidak layak. Karena kerja buru-buru, kami simpan sementara di karung. Tidak ada niat untuk ambil atau bawa pulang," katanya.
Namun, tindakan tersebut justru memicu kecurigaan dari seorang ahli gizi yang kemudian merekam aktivitas tersebut dan melaporkannya kepada kepala dapur. Sejak saat itu, posisi Novi mulai terancam.
Baca Juga: Idul Fitri 1447 H di Labuan Bajo Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi Tinggi atas Toleransi Warga
Puncaknya terjadi pada 7 Maret 2026, ketika Novi secara tiba-tiba dikeluarkan dari grup kerja tanpa pemberitahuan resmi. Ia kemudian dipanggil dan langsung diberikan tiga surat peringatan sekaligus, yakni SP1, SP2, dan SP3.