"Saya kaget karena tidak pernah dipanggil atau ditegur sebelumnya. Tiba-tiba langsung diberikan tiga SP sekaligus. Ini sangat tidak adil," tegasnya.
Lebih jauh, Novi mengungkap bahwa dalam SP2 dirinya dituduh mengambil satu jerigen minyak goreng merek Bimoli tanpa izin. Tuduhan ini yang kemudian menjadi dasar pelaporannya ke polisi.
Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa pembelian minyak goreng bekas telah menjadi kesepakatan bersama di lingkungan kerja.
"Dari awal sudah ada kesepakatan, minyak bekas boleh dibeli karyawan seharga Rp50 ribu per jerigen. Banyak yang sudah beli sebelumnya. Saya juga beli bersama tiga teman, dan saya bayar lewat transfer. Bukti transfer ada," ungkap Novi.
Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Gubernur NTT Sebut Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Daerah
Menurutnya, yang lebih menyakitkan adalah hanya dirinya dan satu rekan yang diberhentikan, sementara karyawan lain yang melakukan hal yang sama tetap bekerja seperti biasa.
"Kami berempat yang bawa minyak itu, tapi hanya saya dan satu teman yang dikeluarkan. Ini yang saya rasa sangat tidak adil," tambahnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sempat dilakukan oleh pihak yayasan, bahkan keluarga Novi juga mencoba bertemu langsung dengan Roy. Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah datang baik-baik, bahkan diminta datang membawa rokok dan minuman untuk bicara. Tapi tetap tidak ada solusi. Jawaban mereka ini urusan negara, suruh ketemu di kantor saja," tuturnya.
Baca Juga: Menjaga Harmoni Pendidikan: SMTK Waikabubak Selesaikan Problem Internal Lewat Dialog
Merasa diperlakukan semena-mena dan nama baiknya dirusak, Novi akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap kasus ini dapat membuka fakta sebenarnya sekaligus memberikan keadilan bagi dirinya.
Kuasa hukum Novi, Nestor Madi, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya dua persoalan serius dalam kasus ini, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
"Kami menilai ada unsur pencemaran nama baik karena klien kami dituduh mengambil barang tanpa bukti yang sah. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran hak pekerja, mulai dari pengupahan yang tidak sesuai hingga pemecatan sepihak tanpa prosedur," jelas Nestor.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti secara administratif.
"Kami tidak hanya fokus pada laporan pidana, tetapi juga akan menempuh jalur ketenagakerjaan. Ini penting agar tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan pekerja seperti ini," tegasnya.
Artikel Terkait
Tragedi Tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bangun Desa Berkelanjutan, APUDSI Hadir di Kabupaten Manggarai Timur
Selamat Jalan Vidi Aldiano! Penyanyi Pop Tanah Air Tutup Usia Usai Perjuangan Panjang Lawan Kanker
Digarap oleh Kontraktor PT.ADHI KARYA, Proyek Irigasi di NTT Diduga Tak Sesuai KAK, Warga Minta Pertanggungjawaban PPK
Cerita Polisi Evakuasi Ibu Hamil di Perairan Komodo Labuan Bajo
Usut Korupsi BUMN, Kejagung Diminta Periksa PT. Adhi Karya dan PPK Proyek BBWS Nusa Tenggara II Pada Paket I dan 2
Jangan Rusak Proses! Elius Pase Peringatkan Bahaya Manuver Politik dalam Seleksi Sekda Papua Pegunungan