Dipecat Sepihak, Dituduh Mencuri: Mantan Relawan SPPG Wae Ri’i Seret Kepala Dapur ke Polisi

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Jumat, 27 Maret 2026 | 12:46 WIB
Keterangan Foto: Maria Noviati Jaya didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi melaporkan Kepala dapur APPG Wae Ri'i ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik
Keterangan Foto: Maria Noviati Jaya didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi melaporkan Kepala dapur APPG Wae Ri'i ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik

"Saya kaget karena tidak pernah dipanggil atau ditegur sebelumnya. Tiba-tiba langsung diberikan tiga SP sekaligus. Ini sangat tidak adil," tegasnya.

Lebih jauh, Novi mengungkap bahwa dalam SP2 dirinya dituduh mengambil satu jerigen minyak goreng merek Bimoli tanpa izin. Tuduhan ini yang kemudian menjadi dasar pelaporannya ke polisi.

Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa pembelian minyak goreng bekas telah menjadi kesepakatan bersama di lingkungan kerja.

"Dari awal sudah ada kesepakatan, minyak bekas boleh dibeli karyawan seharga Rp50 ribu per jerigen. Banyak yang sudah beli sebelumnya. Saya juga beli bersama tiga teman, dan saya bayar lewat transfer. Bukti transfer ada," ungkap Novi.

Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Gubernur NTT Sebut Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Daerah

Menurutnya, yang lebih menyakitkan adalah hanya dirinya dan satu rekan yang diberhentikan, sementara karyawan lain yang melakukan hal yang sama tetap bekerja seperti biasa.

"Kami berempat yang bawa minyak itu, tapi hanya saya dan satu teman yang dikeluarkan. Ini yang saya rasa sangat tidak adil," tambahnya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sempat dilakukan oleh pihak yayasan, bahkan keluarga Novi juga mencoba bertemu langsung dengan Roy. Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah datang baik-baik, bahkan diminta datang membawa rokok dan minuman untuk bicara. Tapi tetap tidak ada solusi. Jawaban mereka ini urusan negara, suruh ketemu di kantor saja," tuturnya.

Baca Juga: Menjaga Harmoni Pendidikan: SMTK Waikabubak Selesaikan Problem Internal Lewat Dialog

Merasa diperlakukan semena-mena dan nama baiknya dirusak, Novi akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap kasus ini dapat membuka fakta sebenarnya sekaligus memberikan keadilan bagi dirinya.

Kuasa hukum Novi, Nestor Madi, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya dua persoalan serius dalam kasus ini, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

"Kami menilai ada unsur pencemaran nama baik karena klien kami dituduh mengambil barang tanpa bukti yang sah. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran hak pekerja, mulai dari pengupahan yang tidak sesuai hingga pemecatan sepihak tanpa prosedur," jelas Nestor.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti secara administratif.

"Kami tidak hanya fokus pada laporan pidana, tetapi juga akan menempuh jalur ketenagakerjaan. Ini penting agar tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan pekerja seperti ini," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X