Tragedi Tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 6 Maret 2026 | 09:49 WIB
Foto ilustrasi tenggelamnya kapal putri sakinah  (Istimewa)
Foto ilustrasi tenggelamnya kapal putri sakinah (Istimewa)

idenusantara.com, LABUAN BAJO – Penegakan hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Senin (2/3/2026) lalu.

Tragedi yang membekas di penghujung tahun 2025 itu kini berpindah meja, dari penyidik kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua sosok yang dinilai paling bertanggung jawab atas operasional kapal saat kejadian, yakni L (56) sebagai nakhoda dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan.

Penyidikan Mendalam dan Jeratan Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada akhir Februari lalu.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Kecelakaan Maut Kapal Layar Motor Putri Sakinah Segera Dilimpahkan Ke Kejari Manggarai Barat

Penyidik dari Unit Idik II Satreskrim Polres Mabar menerapkan pasal akumulatif kepada kedua tersangka. Mereka diduga kuat melakukan kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta kerusakan sarana angkutan laut.

"Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, saudara L dan MD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keduanya dijerat dengan pasal akumulatif terkait kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang disesuaikan dengan fakta penyidikan," ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Ancaman Pidana Maksimal

Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan ini dilakukan secara komprehensif guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Berdasarkan temuan di lapangan, pengabaian terhadap prosedur keselamatan pelayaran menjadi poin krusial dalam dakwaan.

Atas dugaan kelalaian tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang no. 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 199 angka (2) Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang no.1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 330 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegas perwira dengan tiga balok di pundak Transparan

Baca Juga: Tragedi KLM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Polres Mabar Limpahkan Berkas Tahap Satu ke Kejaksaan

Profesionalisme dan Transparansi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X