Nangaroro Dan Kematian Aktivis: Apakah Penolakan Adalah Kejahatan?

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Jumat, 26 September 2025 | 13:31 WIB
Agnes Hestika ule ( Mahasiswi Semester Vll STIPAS St. Sirilus Ruteng)
Agnes Hestika ule ( Mahasiswi Semester Vll STIPAS St. Sirilus Ruteng)

Inklusivitas sosial juga tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus nyata dalam proses pembangunan.

Jika masyarakat adat dan warga lokal tidak diajak bicara dalam pengambilan keputusan, maka pembangunan kehilangan jiwa. Yang tertinggal hanyalah luka, seperti yang kini dirasakan keluarga dan sahabat Vian.

Negara pun tidak boleh tinggal diam. Transparansi, investigasi tuntas, dan perlindungan terhadap aktivis lingkungan harus menjadi prioritas.

Tanpa itu, kematian Vian hanya akan menambah daftar panjang hilangnya nyawa akibat perbedaan pendapat di negeri ini.

Bukan penolakan yang harus dipandang sebagai kejahatan, melainkan pengabaian terhadap suara rakyat dan hilangnya keberanian untuk melindungi mereka.

Penolakan Bukanlah Kejahatan

Dalam kerangka inklusif sosial, penolakan terhadap suatu proyek pembangunan adalah bagian dari demokrasi dan hak asasi manusia.

Penolakan menjadi tanda bahwa ada sesuatu yang belum adil, belum transparan, atau belum mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Menganggap penolakan sebagai kejahatan justru merusak nilai inklusif itu sendiri. Artinya, negara hanya mau mendengar yang setuju dan menyingkirkan yang berbeda. Padahal, keberagaman suara adalah tanda sehatnya sebuah demokrasi.

Tragedi kematian aktivis di Nangaroro memperlihatkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar masyarakat adat untuk mempertahankan hak mereka.

Ini seharusnya menjadi alarm keras bagi negara, lembaga agama, dan masyarakat luas untuk memperkuat ruang dialog, melindungi pembela lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan benar-benar menghadirkan kebaikan bersama.

Jalan Menuju Rekonsiliasi dan Harapan

Kematian Vian memang menyisakan luka, tetapi tragedi ini juga bisa menjadi titik balik. Pemerintah, Gereja, dan masyarakat sipil harus bersama-sama membangun ruang dialog yang sejati, di mana masyarakat lokal tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek utama.

Gereja bisa memainkan peran sebagai mediator, negara berkewajiban menjamin perlindungan hukum, sementara masyarakat sipil harus terus bersuara agar tragedi serupa tidak terulang.

Pembangunan yang inklusif harus mengedepankan prinsip: tidak ada seorang pun yang dikorbankan demi keuntungan segelintir orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X