Penulis: Eufrasia Novantina Resi (Mahasiswa Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng)
Ruteng, Idenusantara.com - Masyarakat adat adalah pilar fundamental kekayaan bangsa, bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan denyut nadi kearifan yang relevan bagi masa depan.
Mereka adalah penjaga utama ekosistem alam dan pewaris filosofi hidup gotong royong yang luhur.
Namun, ironisnya, dalam hiruk-pikuk modernisasi dan pembangunan yang serba tergesa, suara mereka acap kali teredam.
Komunitas adat terperangkap dalam status "di pinggiran", tersisih dari akses ekonomi, terpinggirkan dari arena politik, dan terancam kehilangan ruang sosial mereka sendiri.
Ini bukan sekadar isu sosial, ini adalah krisis identitas bangsa. Ketika pembangunan didominasi oleh pendekatan homogen, tanpa menghormati keragaman cara pandang, identitas dan hak-hak dasar masyarakat adat perlahan terkikis.
Lahan ulayat, yang bukan sekadar aset ekonomi melainkan sumber kehidupan spiritual dan budaya, diambil alih.
Kebijakan publik yang lahir tanpa partisipasi mereka seringkali menjadi palu godam yang merusak tatanan hidup yang telah berabad-abad dijaga.
Dampaknya, kearifan lokal yang mampu menawarkan solusi berkelanjutan, misalnya dalam pengelolaan hutan atau pangan, justru dibungkam.
Inklusi Sejati: Dari Objek Pembangunan Menjadi Subjek Penentu Arah
Inklusi sosial bukan sekadar program amal atau pemberian ruang kosong. Ini adalah tuntutan keadilan struktural dan pengakuan sejati atas harkat, martabat, dan hak-hak kolektif mereka.
Inklusi harus dimaknai sebagai upaya memindahkan masyarakat adat dari posisi objek pembangunan yang pasif, menjadi subjek penentu arah pembangunan itu sendiri.
Masyarakat adat harus didudukkan di meja perundingan, didengarkan pandangannya, dan diberi wewenang untuk mengambil keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Ini menuntut implementasi nyata dari prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek yang menyentuh wilayah adat.