Meneguhkan Jati Diri Bangsa Melalui Inklusi Sosial Masyarakat Adat

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Eufrasia Novantina Resi (Mahasiswa Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng)
Eufrasia Novantina Resi (Mahasiswa Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng)

Penulis: Eufrasia Novantina Resi (Mahasiswa Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng)

Ruteng, Idenusantara.com - Masyarakat adat adalah pilar fundamental kekayaan bangsa, bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan denyut nadi kearifan yang relevan bagi masa depan.

Mereka adalah penjaga utama ekosistem alam dan pewaris filosofi hidup gotong royong yang luhur.

Namun, ironisnya, dalam hiruk-pikuk modernisasi dan pembangunan yang serba tergesa, suara mereka acap kali teredam.

Komunitas adat terperangkap dalam status "di pinggiran", tersisih dari akses ekonomi, terpinggirkan dari arena politik, dan terancam kehilangan ruang sosial mereka sendiri.

Ini bukan sekadar isu sosial, ini adalah krisis identitas bangsa. Ketika pembangunan didominasi oleh pendekatan homogen, tanpa menghormati keragaman cara pandang, identitas dan hak-hak dasar masyarakat adat perlahan terkikis.

Lahan ulayat, yang bukan sekadar aset ekonomi melainkan sumber kehidupan spiritual dan budaya, diambil alih.

Kebijakan publik yang lahir tanpa partisipasi mereka seringkali menjadi palu godam yang merusak tatanan hidup yang telah berabad-abad dijaga.

Dampaknya, kearifan lokal yang mampu menawarkan solusi berkelanjutan, misalnya dalam pengelolaan hutan atau pangan, justru dibungkam.

Inklusi Sejati: Dari Objek Pembangunan Menjadi Subjek Penentu Arah

Inklusi sosial bukan sekadar program amal atau pemberian ruang kosong. Ini adalah tuntutan keadilan struktural dan pengakuan sejati atas harkat, martabat, dan hak-hak kolektif mereka.

Inklusi harus dimaknai sebagai upaya memindahkan masyarakat adat dari posisi objek pembangunan yang pasif, menjadi subjek penentu arah pembangunan itu sendiri.

Masyarakat adat harus didudukkan di meja perundingan, didengarkan pandangannya, dan diberi wewenang untuk mengambil keputusan yang memengaruhi hidup mereka.

Ini menuntut implementasi nyata dari prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek yang menyentuh wilayah adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X