opini

Narasi Sesat Marianus Gaharpung

Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:23 WIB

Kedua,
"Pertanyaaan atas dasar apa warga mengokupasi lahan HGU? Warga menggunakan nalar homo homini lupus (manusia serigala bagi sesamanya)."

Sudah jelas Warga Masyarakat Adat Soge dan Goban Runut menggarap dan membangun rumah diatas tanah tersebut karena itu adalah Tanah warisan leluhurnya Masyarakat adat Soge dan Goban Runut yang dahulu dirampok oleh Kolonial Belanda.

Masyarakat Adat bukanlah serigala bagi PT. Krisrama. Justru PT. Krisrama lah yang sesungguhnya menjadi serigala atas masyarakat adat Soge dan Goban Runut. PT. Krisrama dengan keji mengahancurkan rumah dan tanaman milik warga masyarakat adat.

Ketiga,
"Hukum dan HAM bagaikan mata uang yang memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Hukum sebagai batasan-batasan dan sebagai pengawal HAM yang dapat merealisikan perwujudan keadilan dari HAM."

Oleh karena itu, perbuatan PT. Krisrama menggusur ratusan unit rumah dan tanaman milik Warga sangat tidak mendasar karena selain melanggar Hukum juga melanggar HAM.

Keempat,
"apakah ada keistimewaan bagi warga Nangahale dan Patiahu yang sudah jelas- jelas melawan hukum dengan mengokipasi lahan HGU?"

Keistimewaannya adalah Mereka merupakan masyarakat adat serta tanah yang mereka perjuangkan dan mereka tempati merupakan warisan dari leluhur mereka yang wajib dihormati oleh siapapun. Mereka tidak Melawan Hukum. Justru Hukumlah yang membuat seolah-olah mereka tidak berhak.

Dan kalau berbicara mengenai Masyarakat adat beserta hak-hak tradisonalnya. Jangan bertanya soal bukti tertulis sebab budaya di Masyarakat adat itu Budaya Tutur bukan Budaya Tulis. Jadi terlalu Konyol kalau ada orang yang bertanya bukti tertulis kepada Masyarakat adat

Kelima,
"Semua prosedur hukum sudah dipenuhi oleh PT Krisrama apalagi yang salah? Mosok pengurus AMAN tidak tahu masalah hukum sudah kebangetan."

Prosedur hukum yang bagaimana yang sudah dipenuhi oleh PT. Krisrama? Silahkan baca baik-baik SHGU pembaruan itu. Disitu Ada perintah untuk menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan perundang-undangan. Hati-hati jangan salah tafsir soal klausul ini. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan ini bukan berarti serta Merta menggusur rumah warga. TIDAK. Itu terlalu sesat. Alurnya adalah Somasi, Mediasi dan jika mediasi tidak menemukan Hasil maka jalan terakhir adalah Pengadilan. Putusan Pengadilan lah yang menjadi dasar eksekusi.

Di opini kali ini Saudara Marianus Gaharpung menggunakan diksi Pembersihan sedangkan di opini sebelumnya menggunakan diksi eksekusi. Saudara tidak konsisten dalam penggunaan diksi.

Bagi saya pun itu hanya kamuflase dan Penghalusan kata saja untuk menyembunyikan fakta dilapangan. Masa pembersihan lahan dengan cara menggusur ratusan unit rumah dan tanaman milik warga.

Coba tunjukan kepada saya aturan mana yang membolehkan pemegang sertifikat Tanah menggusur rumah dan tanaman milik orang lain. Sebab setahu saya, jangankan sertifikat HGU, sertifikat Hak Milik pun tidak boleh bertindak keji seperti itu. Itu melanggar Hukum dan HAM.

Jika logika Hukumnya Saudara Marianus Gaharpung ini yang dipakai maka kedepan segala sengketa tanah bisa selesai di ujung parang. Seseorang asal punya sertifikat tanah maka dia bisa membunuh pihak lain yang menguasai tanah atau lahannya. Ini sangat berbahaya.Jadinya Hukum Rimba yang berlaku.

Keenam,
"Ada dugaan kuat pengurus AMAN jadikan warga “sapi perah”. Kasihan warga yang sudah terlanjur percaya kepada pengurus AMAN sekarang merasakan kerugian dengan adanya pembersihan oleh pihak yang berhak dalam hal ini PT Krisrama."

Halaman:

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB