Opini : Problematika Dari Aturan Pendidikan Yang di Terbitkan Oleh Pemerintah
Oleh : Beatriks Puspita Savita ( Mahasiswi Prodi PGSD UNIKA St. Paulus Ruteng, Kelas 2022B )
Pendidikan adalah dasar terpenting di dalam sebuah negara untuk memajukan sebuah peradaban bangsa. Akan tetapi mengenai isu yang sedang actual di bicarakan di tengah masyarakat, hal ini bukan lain karena peraturan yang diambil secara tidak langsung oleh pemerintah untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar mulai jam 05:00 pagi.
Terkait kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan mulai jam 05:00 pagi akankah menjamin mutu pendidikan di negeri ini ? Ini adalah salah satu aturan yang minim, pemerintah kurang fokus memperhatikan masalah-masalah apa yang yang terjadi di lembaga pendidikan sebelumnya.
Baca Juga: Miris! 25 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Petugas Saat Asik 'Bercocok Tanam' di Kamar Kos
Menurut data yang beredar penerapan peraturan kegiatan pembelajaran yang mewajibkan siswa-siswi masuk sekolah sebelum jam 05.00 pagi. Hal ini dinilai merupakan kebijakan yang belum di pertimbangkan secara baik dan belum mendalami masalah apa yang akan timbul akibat dari kebijakan tersebut bagi mutu pendidikan.
Menurut UUD 1985 menyamatkan melalui BAB XIII, dalam pasal 31 ayat (2) dicantumkan bahwa Pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional” dalam hal ini pemerintah seyogyanya memiliki peran yang kompleks (menyeluruh) untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tetapi dalam permasalahan yang terjadi pemerintahan belum memiliki solusi untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah diambil.
Baca Juga: PUISI : Teringat Kembali
Jadi, pendidikan yang tercipta seolah-olah hanya mencerminkan bagaimana fungsi pendidikan sebagai pengugur kewajiban pemerintah agar rakyat terbebas dari kebodohan, pikiran yang sempit kemampuan bersaing secara gelobal atau bahkan hanya sebagai formalitas untuk mendapatkan pekerjaan.
Demi menghasilkan generasi berkualitas perlu adanya keseimbangan kebijakan pemerintah yang menjadi tolak ukur yang diharuskan bersinergi karena sejatinya pendidikan tidak membebankan siswa.
Maka dari itu, system pendidikan harus menjunjung tinggi kesepakatan dan tentunya harus di pertimbangkan dengan baik supaya kebijakan yang diambil dan terapkan bisa diterima dan dipahami di kalangan masyarakat.
Dengan demikian, generasi cemerlang ini akan tercipta apa bila dalam suatu negara, pemerintah memiliki peran yang besar dalam memperhatikan dunia pendidikan secara keseluruhan dan mampu menetapkan tujuan dari aturan pendidikan yang di terbitkan itu secara jelas.
Beatriks Puspita Savita