PERKAWINAN BEDA AGAMA di Indonesia mendapat sorotan serius pasca-terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada para hakim ini, secara tegas melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Di dalamnya, terdapat pedoman bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing - masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan bahwa Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Mengingat adanya larangan perkawinan tersebut berdasarkan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Threads Sekarat Ditinggal Netizen, FB Siapkan Amunisi Baru
Bagi sebagian kalangan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dianggap melindungi institusi perkawinan, dengan memberikan kepastian hukum bahwa para pihak yang menikah dapat menikah secara sah, sesuai ritus dan tata cara perkawinan agama dan kepercayaannya.
Namun, tidak kurang pula yang menolak, dan meminta agar SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut dicabut, karena tidak menghormati hak asasi manusia, dan cendrung turut campur terlalu dalam akan urusan pribadi warga negara.
Di tengah kontroversi di atas, harus dapat diterima bahwa perkawinan beda agama merupakan fakta kasat mata. Ada begitu banyak pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan beda agama.
Misalnya, perkawinan di antara suami yang beragama Islam, dengan istri yang beragama Kristen, atau sebaliknya; perkawinan di antara suami yang beragama Katolik 1dengan istri yang beragama Buddha, atau sebaliknya.
Baca Juga: Google Translate Bakal Punah, Ini Penggantinya
Demi memperoleh keabsahan perkawinan mereka itu, ditempulah apa yang disebut dengan penyelundupan hukum, yang oleh Prof. Wahyono Darmabrata, terdapat 4 (empat) cara agar perkawinan beda agama dapat dilangsungkan.
Keempat cara tersebut adalah menikah di luar negeri; penundukan sementara pada salah satu hukum agama; perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama; dan meminta penetapan pengadilan.
Keempat cara populer di atas sebenarnya mempertegas tentang urgensitas terkait keabsahan perkawinan. Di Indonesia, institusi perkawinan dibangun di atas dasar agama dan dasar yuridis. Karena itu, perkawinan dan hidup berkeluarga termasuk anak diatur sedemikian rupa dengan mendasarkan dirinya pada hukum agama, dan hukum negara.
Dalam konteks ini, negara mengakui keberadaan dan keterlibatan agama, sebagai syarat sah tidaknya suatu perkawinan. Perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Agar perkawinan tersebut menjadi sah, maka perkawinan tersebut harus berlangsung atau dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya. Perkawinan yang sah berdasarkan hukum agama dan kepercayaan itu, barulah kemudian dapat dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.