Pasangan nikah beda agama yang melangsungkan perkawinan di dalam Gereja Katolik, berhak mencatatkan perkawinannya, dan memperoleh Akta Perkawinan/Buku Nikah/Surat Nikah, karena telah memenuhi syarat sah perkawinan menurut Gereja Katolik
Baca Juga: Usai Dilantik, Penjabat Wali Kota Fahrensy Funay Temui Kemendagri di Jakarta
Hal keabsahan perkawinan beda agama ini selanjutnya akan berdampak pada status anak yang lahir dalam perkawinan beda agama dari kedua orang tuanya.
Undang-Undang Perkawinan berbunyi : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” Ketentuan demikian memperlihatkan adanya hubungan yang erat antara keabsahan 3perkawinan dengan status anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.
Jika perkawinan kedua orang tuanya adalah perkawinan yang sah, maka anak yang lahir dalam perkawinan tersebut adalah anak yang sah, termasuk anak yang lahir sebagai akibat perkawinan yang sah, merupakan anak yang sah.
Sebaliknya, apabila perkawinan kedua orang tuanya merupakan perkawinan yang tidak sah, maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah anak tidak sah, atau lebih dikenal dengan nama anak di luar kawin.
"Dalam konteks ini, perkawinan beda agama yang berlangsung dalam Gereja Katolik, tidak berdampak pada status anak. Anak yang lahir dalam perkawinan beda agama kedua orang tuanya, merupakan anak yang sah. Karena perkawinan beda agama dari kedua orang tuanya merupakan perkawinan yang sah."
Sebagai anak yang sah, maka sesuai frasa “setiap kelahiran wajib dilaporkan”, terhadap anak tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran, dilakukan pencatatan pada Register Akta Kelahiran, kemudian penerbitan kutipan Akta Kelahiran baginya. Di dalam Akta kelahiran tersebut, akan tertulis nama sang ayah dan ibu dari si anak.
Negara tidak dapat menolak pencatatan anak dan/atau menyatakan anak tersebut sebagai anak luar kawin, yang berdampak pada register akta kelahirannya, sebagai Akta Lahir Anak Ibu, karena hanya tertulis nama sang ibu di dalamnya.
Dalam pandangan Gereja Katolik, anak yang lahir dalam perkawinan beda agama, sepanjang perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang sah, tetap merupakan anak yang sah.Patut kembali dikutip Surat tertanggal 20 Maret 2023, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di dalamnya, kedua oraganisasi keagamaan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mencatat :”ada banyak perbedaan penafsiran mengenai keabsahan perkawinan di dalam agama yang terkait juga dalam setiap agama dan kepercayaan, dan bahwa yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan in casu larangan perkawinan beda agama dan kepercayaan dan kepercayaan tetaplah pemuka agama.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Huruf 'K' Jadi Singkatan 'Ribu'
Sehingga apabila kedua pasangan tetap berkehendak untuk melaksanakan perkawinan meski salah satu ajaran agama atau kepercayaan dari salah satu pasangan melarangnya, permohonan penetapan pencatatan perkawinan diberikan dengan syarat salah satu pasangan harus memilih tata cara perkawinan salah satu agama atau kepercayaannya.”
Dengan demikian, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 membuktikan turut campur tanganya pengadilan in casu Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penyelenggaran perkawinan, yaitu dengan menjadi penafsir agama bagi keabsahan perkawinan.