opini

OPINI: Efek Pengganda Pariwisata

Selasa, 2 Agustus 2022 | 00:52 WIB
:Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi (Gambar : Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi)

 

OPINI: Efek Pengganda Pariwisata

Oleh: Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Pengurus Kadin DIY & Ketua Pokdarwis Panembahan Gumregah Yogyakarta

IDENUSANTARA.COM - Dalam bulan Juli 2022 penulis sempat berkunjung di tiga tempat destinasi wisata di Indonesia. Destinasi wisata tersebut adalah Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo, Bali (Kuta, Legian dan Nusa Dua), dan Kawasan Batu, Malang.

Dari pengamatan penulis selama beberapa hari di tiga destinasi wisata tersebut nampaknya kegiatan pariwisata sudah mulai bangkit. Indikasi kebangkitan tersebut dapat dilihat dari jumlah wisatawan yang datang di tempat-tempat wisata, hotel juga kepadatan di bandara dan stasiun kereta api. Harus diakui aktivitas pariwisata termaksud belum seperti sebelum pandemi Covid-19.

Kondisi tidak berbeda juga terjadi di DIY sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia. Aktivitas wisata sudah mulai bergerak sejalan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, berdasarkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2. Indikasi menuju pemulihan pariwisata antara lain dapat dilihat dari jumlah wisatawan yang datang ke DIY, okupansi hotel termasuk homestay, dan kemacetan lalu lintas di beberapa destinasi wisata.

Sejauh mana dampak pemulihan   akvitas pariwisata terhadap perekonomian baik daerah maupun nasional? Jawaban tersebut dapat dilihat dari efek pengganda (multiplier effect) dari aktvitas pariwisata tersebut.

Dampak kegiatan pariwisata secara makro melalui usaha makanan dan minuman, akomodasi, jasa transportasi, kawasan wisata, jasa hiburan, MICE (Meeting, Incentive, Conference and Exhibiton), dan usaha lainnya akan berujung dengan meningkatnya Produk Domestik Bruto (PDB). Secara mikro aktivitas pariwisata dapat meningkatkan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Di samping itu, dapat juga mendorong penerimaan devisa, pendapatan daerah, pengembangan wilayah, maupun dalam penyerapan investasi dan pengembangan usaha yang terkait dengan kegiatan pariwisata.

Penyedia Jasa Wisata

Efek pengganda aktivitas pariwisata terjadi seluruh aktivitas pariwisata akan menciptakan konsumsi dari sisi wisatawan dan sekaligus terjadinya pendapatan yang diterima penyedia jasa wisata dan pelaku wisata lain serta pelaku ekonomi yang terlibat. Di samping itu, juga mendorong terjadinya investasi di sektor pariwisata baik dalam jangka menengah dan  panjang.

Investasi termaksud dipastikan dapat menyerap tenaga kerja dan menarik kegiatan ekonomi yang lain. Keterkaitan tersebut mencakup keterkaitan ke depan (forward linkage) dan ke belakang (backward linkage). Seluruh aktivitas konsumsi dan investasi yang berdampak kepada meningkatnya pendapatan tersebut berujung kepada meningkatnya output secara agregat atau disebut dengan PDB.

Berdasarkan data Kemenparekraf RI (2022), selama periode 2017-2019, kontribusinya cenderung meningkat masing-masing sebesar 4,11% (2017), 4,50% (2018) dan 4,70% (2019) (Sri Susilo, 2022).

Selanjutnya sejalan dengan terjadinya Pandemi Covid-19 msksa pada tahun 2020 kontribusinya menurun menjadi 4,05%. Kemudian pada tahun 2021 sedikit meningkat menjadi 4,20%, kondisi ini sejalan dengan mulai bergeraknya aktivitas pariwisata. Pada 2022 diharapkan kontribusinya meningkat menjadi 4,30%.

Selama periode 2010-2019, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas yang termasuk pariwisata cenderung meningkat (Kemenparekraf, 2021). Sebagai contoh, jumlah tenaga pada tahun 2016 sebesar 11,8 juta tenaga kerja atau sebesar 9,87% dari total pekerja nasional. Kemudian pada 2019, meningkat menjadi 13 juta atau 12,28% total pekerja nasional. Pada tahun 2020 jumlahnya menurun menjadi 10 juta pekerja atau turun sekitar 3 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut terkait dengan Pandemi Covid-20 yang sejak bulan Maret 2020 melanda Indonesia. Pandemi tersebut menjadikan penerapan kebijakan pembatasan mobilitas sehingga aktivitas pariwisata hampir berhenti total. Dari sisi penawaran, pelaku pariwisata menghentikan atau menutup kegiatannya. Dari sisi permintaan, wisatawan harus beraktivitas dari rumah dan hanya melakukan aktivitas di luar rumah jika untuk keperluan yang penting saja. Jadi kegiatan berwisata oleh masyarakat juga berhenti. Kondisi tersebut menjadikan pelaku pariwisata merumahkan pekerjanya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB