opini

DANIEL TONU: MUSIBAH CANTIKA EXPRESS 77, SIAPA DAN APA PENYEBABNYA?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:57 WIB
Daniel Tonu, SE., M.Si. (Pemuda Alor berdomisi di Kota Kupang) (Foto Pribadi)

(Upaya Optimalisasi Kemampuan Nahkoda & Crew Kapal menjadi Nihil)

Daniel Tonu, SE., M.Si.
(Pemuda Alor berdomisi di Kota Kupang)

Menurut saya, tengelamnya KMP Cantika Express 77 harus jadi atensi dan kepedulian kemanusiaan oleh seluruh pemangku kepentingan. Maka bagi saya perlu melakukan investigasi serius penyebab terjadinya kebakaran yang mengakibatkan 14 orang penumpang meninggal dunia. Mengapa itu harus dilakukan. Karena kita ketahui alat transportasi laut (KMP Cantika Express 77) diizinkan berlayar karena secara teknis tentu sudah melalui SOP yang ketat.


Catatan Awal
Kapal merupakan salah satu sarana transportasi penting yang digunakan seseorang ataupun mendistribusi barang secara masal, oleh sebab itu pelayaran yang aman dan nyaman demi keselamatan pelayaran sangatlah pentinng, dan juga merupakan faktor utama yang harus diperhatikan agar kapal dapat beroperasi dengan baik.

Kapal laut sebagai bangunan terapung yang bergerak dengan gaya dorong pada kecepatan bervariasi melintas berbagai wilayah pelayaran dalam kurun waktu tertentu dapat mengalami berbagai permasalahan yang disebabkan oleh beberapa faktor, baik karena faktor dari alam, maupun faktor dari kapal itu sendiri (kerusakan mesin). Kebakaran kapal di laut merupakan hal yang membahayakan, baik pada kapal itu sendiri atau pada penumpangnya. Crew kapal harus memadamkan api tanpa adanya jaminan bantuan dari pihak lain. Tanpa adanya sistem pemadaman yang baik tentu akan mengakibatkan kerusakan kapal serta akan membahayakan keselamatan jiwa crew serta penumpang kapal.

Dalam banyak penyelidikan kecelakaan menunjukkan bahwa kebakaran yang fatal bukan hanya terjadi pada kapal yang memuat bahan-bahan berbahaya, tetapi juga terhadap kapal yang memuat bahan-bahan yang tergolong tidak berbahaya, seperti gula, kacang-kacangan, cotton, dan yang lainnya. Bahan-bahan tersebut dapat dengan mudah terbakar jika lingkungan disekitarnya mendukung terjadinya kebakaran, seperti suhu yang tinggi serta jumlah oksigen yang ada. Jika terjadi lebakaran akan sulit untuk mematikan bahan yang mudah terbakar tersebut, terlebih jika oksigen yang ada di sekitarnya cukup banyak karena api akan mudah sekali menyebar.

Kebakaran bisa terjadi pada kapal apapun, salah satunya pada kapal penumpang. Pada kapal penumpang kebanyakan kebakaran dipicu oleh tetesan bahan bakar dari mobil di dalam kapal dan diperparah oleh perilaku buruk para pengemudi mobil yang membuang puntung rokok sembarangan misalnya, sering juga kebakaran dikapal terjadi akibat aliran pendek (short circuits) yang disebabkan oleh tidak sempurnanya pemasangan kabel-kabel listrik, kejelekan isolasi listrik dan adanya temperatur yang tinggi pada ruangan yang berdampingan. Percikan api yang kecil sekalipun akan menimbulkan kebakaran atau ledakan. Perlengkapan alat pemadam kebakaran wajib disiapkan untuk menjaga terjadinya kebakaran dan untuk menghindari akibat dari kebakaran tersebut.

International Maritime Organization (IMO) mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan polusi, salah satunya yaitu SOLAS 74 (Safety of Life at Sea). Terkait dengan tingginya tingkat risiko kebakaran yang dapat terjadi di kapal laut dan menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bahkan sampai menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit, maka diperlukan suatu sistem penanggulangan kebakaran khususnya pada kapal penumpang.

Kebakaran tidak akan terjadi apabila tidak ada tiga faktor penyebab timbulnya api atau yang biasa disebut dengan segitiga api, tiga faktor tersebut adalah, Barang yang mudah terbakar (bahan bakar), Panas (sumber api), Adanya oksigen yang berasal dari udara. Tiga faktor ini memiliki hubungan saling terkait satu sama lain (tidak bisa dilepaspisahkan ke 3 faktor tersebut) dimana apabila salah satunya tidak ada maka kebakaran tidak akan pernah terjadi.

Jadi untuk meminimalisir munculnya kebakaran, maka harus menghilangkan atau tidak menggunakan salah satu faktor-faktor tersebut dalam jarak yang berdekatan.

PERAN OTORITAS
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan dipelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kepelabuhanan, mestinya Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan wajib, taat dan ketat dalam menjalankan fungsi pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal; pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan beracun, pengisian bahan bakar, laik layar dan kepelautan serta penerbitan surat persetujuan berlayar; pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran diperairan pelabuhan, penanganan musibah dilaut; dan pelaksanaan urusan keuangan, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.

Oleh karena tugas dan fungsi inilah maka diminta agar pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Manajemen Cantika Express 77 wajib bertanggungjawab atas peristiwa kelam yang menimpa KM. Cantika Express 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang NTT.

Mengapa harus bertanggungjawab? Karena dapat diduga sistim mitigasi risiko kebakaran dan sistim operasi penyelamatan korban sungguh tidak efektif dilakukan oleh nahkoda dan juga crew kapal Cantika Express 77, mustinya kesadaran, kepekaan dan daya tanggap nahkoda dan crew kapal lebih dominan dalam rangka keselamatan penumpang mapun keselamatan kapal, disisi lain ada banyak penumpang yang tidak terdaftar dalam manifest, akibatnya sampai saat ini masih terjadi kesimpang-siuran nama dan jumlah penumpang didalam kapal Cantik Express 77 yang belum bisa diakses oleh masyarakat maupun keluarga korban, kesimpang-siuran ini dapat mengakibatkan keresahan dan kegelisahan publik khusunya keluarga korban.

Jika ada kesungguhan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pihak yang memiliki otoritas (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan juga manajemen Cantika Express 77, maka dapat dipastikan musibah kebakaran kapal Cantika Express 77 diperairan Naikliu kemungkinan dapat diatasi dengan baik dan tepat. Dari sisi ini, bida dapat dikatakan bahwa ada peran yang hilang sehingga berakibat pada ketidak-mampuan nahkoda dan crew dalam mengendalikan kebakaran yang terjadi pada saat itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB