Sebagai publik ataupun sebagai bagian dari keluarga korban sangat berharap agar para pihak antara KSOP dan Manajemen Cantika Express 77 dapat memberikan data dan informasi yang valid kepada publik terkait musibah kebakaran diperairan Naikliu tersebut. Tidak boleh ada pihak yang berdiam diri dan bahkan terkesan menutup diri dalam memberikan data dan informasi pasti terkait nama dan jumlah penumpang. Sebab berkaitan dengan data dan informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diumumkan secara serta merta dan juga sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat sehingga bisa diakses oleh publik khususnya keluarga korban, KSOP dan Manajemen Cantik Express 77 adalah badan publik yang harus patuh dan patut menyediakannya.
Sebagai catatan akhir, bahwa, publik khususnya keluarga Korban sangat berharap ada harus ada penegasan dan penekan hukum kepada manajemen Cantika Express 77 agar tidak boleh ada semacam calo tiket yang bergentayangan dalam kapal yang berakibat pada nama penumpang tidak terdaftar dalam manifest yang dipunyai oleh pihak otoritas; menghimbau agar Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan kapal Cantika Express 77; publik Nusa Tenggara Timur menanti laporan investigasi Kecelakaan pelayaran oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia. Proses investigasi yang bakal dilakukan, diharapkan dapat menceritakan kronologis kejadian, data utama kapal, awak kapal, surat-surat dan sertifikat kapal, informasi kerusakan kapal, kronologis kebakaran dan informasi tambahan lain yang dianggap perlu dan penting untuk publik.