IDENUSANTARA.COM - Beberapa waktu terakhir beredar kabar gaji Basuki Tjahja Puranama alias Ahok di Pertamina mencapai Rp 8,3 Miliar Perbulan. Apa saja rincian dan kebenarannta, simak tanggapan Anggota DPRI terkait kabar burung tersebut.
Baca Juga: UNADRI Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dan Transfer Bebas Biaya Pembangunan
Anggota DRR RI Mulyanto minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit struktur gaji serta tunjangan Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencapai miliaran rupiah per bulan.
Politikus PKS itu bilang BPK perlu memeriksa apakah penetapan besaran gaji Ahok selama ini sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pertamina juga sebaiknya mengklarifikasi pemberitaan mengenai gaji Komisaris Utama Pertamina yang viral di medsos dan media massa lainnya. Apa benar gaji Ahok dan anggota komisaris lainnya sebesar Rp8,3 miliar. Kalau berita ini benar maka sungguh ironis sekali," kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: BPJN X NTT Menangkan PT. NKT Tersandung Kasus Kejahatan Lingkungan Bangun Jalan Negara
Mulyanto mengaku prihatin bila besaran gaji Komisaris dan Direksi Pertamina mencapai miliaran rupiah per bulan. Sebab besaran gaji yang diterima tidak sebanding dengan prestasi yang dihasilkan.
Ia menegaskan bukan kekayaan alam itu bukan tujuannya untuk kemakmuran segelintir orang para pengurus BUMN Migas.
"Jangan sampai penerimaan negara dari sumber daya alam kita dinikmati dan menjadi bancakan oleh segelintir penguasa. Ini melukai rasa keadilan kita, di tengah masyarakat yang kesulitan karena kelangkaan gas melon 3 kg bersubsidi serta harga BBM yang kembali merangkak naik," tegas Mulyanto.
Sebelumnya, Basuki Tjahja Puranama dipastikan akan tetap menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Hal itu diketahui berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Baca Juga: Komisi II DPRD TTU Kunker Melihat Metode Budidaya Ikan Air Tawar di Kota Kupang
Meski tidak menjadi Dirut PT Pertamina, Ahok tetap menerima gaji fantastis. Dengan jabatan Komisaris Utama BUMN Migas itu, Ahok akan menerima hingga Rp 8,36 miliar per bulan.
Apabila mengacu pada laporan keuangan terakhir perseroan, tahun 2022, kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.
Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.