IDENUSANTARA.COM - Dianggap TNI hanya menginginkan jabatan sipil, namun saat tersandung korupsi tak mau diadili di peradilan sipil. Mendengar pernyataan tersebut Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko angkat suara.
Baca Juga: UNADRI Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dan Transfer Bebas Biaya Pembangunan
Sorotan dan tanggapan pedas tersebut didasari atas kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas membuat TNI dalam sorotan. TNI disebut hanya mau menduduki jabatan sipil, tetapi ketika prajuritnya menjadi tersangka pidana umum seperti korupsi, TNI tidak mau diadili di peradilan sipil.
Kepala Badan SAR Nasional atau Basarnas salah satu jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI. Marsekal Madya Henri Alfiandi yang menduduki jabatan Kepala Basarnas lalu tersandung kasus dugaan korupsi.
Henri Alfiandi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023.
Terkait anggapan bahwa TNI hanya mau menduduki jabatan sipil, tetapi tak mau tunduk pada aturan hukum sipil, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko angkat suara.
Baca Juga: BPJN X NTT Menangkan PT. NKT Tersandung Kasus Kejahatan Lingkungan Bangun Jalan Negara
Dalam program Rosi yang disiarkan Kompas TV pada Kamis (3/8), Marsda Agung Handoko menegaskan, harus melihat kembali pada aturan terkait peradilan militer. Subjek hukum peradilan militer adalah prajurit militer aktif.
Dengan adanya peradilan militer itu, banyak kalangan menganggap bahwa peradilan militer untuk semua kasus hukum, terumasuk pidana umum, seolah-olah TNI memiliki privilege atau impunitas.
Namun, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko tegas membantah anggapan impunitas itu. "Sebetulnya tidak," kata Agung.
Menurutnya, banyak kasus hukum di kalangan anggota TNI yang diadili dengan hukuman berat di peradilan militer. Hanya saja, memang jarang terekspose ke luar di lingkungan TNI, karena media massa tidak pernah meliput penanganan hukum di lingkungan TNI. Padahal, TNI sudah terbuka.
"Kalau kita lihat masalah korupsi di Indonesia, bukan maksudnya mendikotomikan antara sipil dengan militer, kasus hukum dengan jumlah yang lebih banyak sipil. Yang hukuman berat (di peradilan militer) baru dua memang, satu di sipil, satu di militer seumur hidup," ujarnya.
Namun, penanganan kasus tersebut, kata Agung, dapat menjadi contoh. "Di luar itu banyak sekali militer-militer yang dipecat hanya gara-gara berbagai macam kasus," kata Agung.
Artikel Terkait
BPJN X NTT Menangkan PT. NKT Tersandung Kasus Kejahatan Lingkungan Bangun Jalan Negara
Pria Ini Temukan Sumur Berusia 300 Tahun di Dapurnya"
Fakta Fabienne Nicole, Miss Universe Indonesia
Komisi II DPRD TTU Kunker Melihat Metode Budidaya Ikan Air Tawar di Kota Kupang