Pelaku Jasa Pariwisata di Labuan Bajo Boikot Pelayanan Pariwisata Mulai 1 Agustus 2022

photo author
Pay K, Ide Nusantara
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 22:15 WIB
Gambar Komodo di Pulau Rinca (Gambar diambil dari  FB Ke Ye)
Gambar Komodo di Pulau Rinca (Gambar diambil dari FB Ke Ye)

IDENUSANTARA.COM - Aksi Protes atas ditetapkan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Labuan Bajo sebesar Rp 3,750.000, Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat bersepakat untuk memboikot dan mogok untuk tidak melakukan aktivitas apapun termasuk tidak melayani tamu baik domestik maupun mancanegara mulai dari Tanggal 1 Agustus - 31 Agustus 2022.

Aksi boikot dan mogok pelayan pariwisata superpremium itu disampaikan melalui Nota Kesepahaman antara Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat.

Pembacaan Nota Kesepaham Bersama Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelakua Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat
Pembacaan Nota Kesepaham Bersama Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelakua Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Foto Screenshoot FB)

Dalam nota kesepahaman yang dibacakan oleh perwakilan Asosiasi Pelaku Pariwisata di Restoran Sukarasa, Gg Pengadilan, Labuan Bajo, Sabtu (30/7/2022), yang disiarkan atau diposting oleh akun FB Sigit Simbat pada Group FB Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Dalam nota kesepahaman Lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat yang dibakar itu juga disebutkan termasuk pemilik Kapal Wisata, pemilik Penyedia Jasa Transportasi Darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, dan pelaku usaha kuliner. 

Dalam dokumen Nota Kesepahaman yang yang dibacakan disebutkan aksi boikot yang akan dilakukan oleh para pelaku pariwisata ini dilakukan setelah suara penolakan kenaikan tiket tidak diindahkan oleh pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.

Selaku pelaku pariwisata di lokasi pariwisata TNK yang juga sebagai Pariwisata Superpremium itu, mengajak seluruh lapisan masyarakat yg turut merasakan dampak kenaikan tarif Tiket TNK untuk melawan dan menolak segala ketidak adilan peraraturan pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Mabar terkait kenaikan tarif Tiket pulau Komodo, Pulau Padar sebesar Rp. 3.750.000.

Atas kenaikan tarif masuk TNK itu, mereka bersepakat melalui Nota Kesepahaman untuk melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah menghentikan atau membatalkan rencana kenaikan tarif TNK sebesar Rp. 3,750.000.

Mereka bersepakat seluruh pelaku pariwisata baik dibidang Transportasi, Kapal, Hotel, Restoran dan sovenir dan yg lainnya untuk melawan peraturan pemerintah yang akan di loucing per 1 Agustus 2022 terkait kenaikan tarif masuk TNK.

Kesepakatan mereka diteriakin berulang kali yakni pada tgl 1 Agustus sampai 31 Agustus akan melakukan aksi mogok/tidak melakukan aktivitas dan tidak melayani Tamu baik wisatawan domestik maupun manca negara.

Tertuang juga dalam Nota Kesepahaman yang dibacakan, mereka mengancam bagi pelaku Pariwisata yang melanggar nota kesepahaman dalam jangka waktu perjanjian efektif berlaku sejak tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022, yakni bersedia untuk dibakar apapun jenis fasilitas yang dimiliki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pay K

Rekomendasi

Terkini

Sejarah Danau Rana Mese di Manggarai Timur NTT

Kamis, 3 April 2025 | 18:46 WIB

Mengenal Air Terjun Terbesar di Dunia

Kamis, 3 April 2025 | 10:57 WIB
X