Yohanes Oci Mempertanyakan Fungsi Dinas LH Dan DPRD Manggarai Terkait Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal

photo author
ay, Ide Nusantara
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:41 WIB
Yohanes Oci, pengamat kebijakan publik sekaligus direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia.
Yohanes Oci, pengamat kebijakan publik sekaligus direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia.

Maraknya aktivitas tambang Galian C di sepanjang bentangan kali Wae Pesi Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menimbulkan berbagai macam pertanyaan di masyarakat sebab aktivitas tersebut dinilai menimbulkan sedimentasi Kali Wae Pesi dan kerusakan lingkungan.

Dari pantauan awak media bahwa aktivitas galian C tersebut mengambil pasir dari Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menanggapi hal tersebut pengamat kebijakan publik sekaligus direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia, Yohanes Oci meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk menindak seluruh tambang galian C yang tidak mengantongi izin oprasional karena jelas akan berdampak pada kerusakan lingkungan karena tidak adanya pengawasan serta berdampak pada sektor pendapatan daerah.

"Terkait dengan aktivitas galian C yang diduga ilegal agar pemda (pemerintah daerah) Manggarai segera sidak ke lokasi dan lakukan pemeriksaan seluruh dokumen terkait izin oprasionalnya. Ini sangat berdampak buruk pada kerusakan lingkungan karena tidak adanya pengawasan dari pemda Manggarai dan tentunya sangat merugikan terhadap sektor pendapatan daerah, karena tambang galian C ilegal otomatis tidak punya sumbangsih terhadap PAD," tegas Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya lewat telepon dengan wartawan (senin, 17/07/2023) pukul 22.20 WITA.

Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai agar benar-benar menerapkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai.

"Ini kan tanggungjawabnya ada di Dinas Lingkungan Hidup, pertanyaannya apakah Dinas LH menjalankan regulasi yang tertera dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?. Dan apakah dinas Tata Ruang dan DPRD Kabupaten Manggarai menjalankan fungsi pengawasan terhadap perda RTRW nya ?. Ini dua pertanyaan pokoknya, jika kedua pertanyaan ini telah dilaksanakan oleh Pemda Manggarai maka tidak adanya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Manggarai," ujar Dosen Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang Serang ini.

Ketika ditanya terkait dengan adanya dugaan kontraktor menggunakan material galian C ilegal untuk pembangunan proyek pemerintah, Ia menjelaskan bahwa itu salah secara regulasi karena semua proyek pemerintah harus menggunakan material yang bersumber dari perusahan yang ada izinnya sebab hal itu nantinya akan dimuatkan dalam Laporan pertanggungjawaban ketika pekerjaan selesai.

"Jika itu benar terjadi maka apa yang dilakukan oleh pihak kontraktor sudah salah, karena semua proyek pemerintah harus dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) ketika nanti selesai pekerjaan. LpJ itu nantinya harus melampirkan semua dokumen berupa kwitansi pembelian material yang distempel dan ditandatangani oleh penjual material yang mempunyai izin oprasional," tegasnya.

Ia pun melanjutkan regulasi pelaksanaan proyek pemerintah yang harus diawasi dari sisi anggaran dan dari segi kualitas pekerjaan.

"Pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah itu dapat dijalankan pada saat pekerjaan berjalan yaitu setelah pekerjaan fisik 50% atau 60% maka dilakukan monev (monitoring evaluasi) itu terkait dengan pengawasan fisik, sementara pengawasan anggarannya bisa dilakukan ketika pihak kontraktor mengajukan pencairan anggaran termin kedua kepada pemerintah dan saat ini yang dilihat adalah dokumen-dokumen penggunaan material dan progres pekerjaan dari hasil monev apakah layak untuk dilakukan pencairan anggaran termin kedua atau tidak. Nah, jika terjadi kejanggalan maka KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan," pintahnya.

Selanjutnya Ia meminta agar seluruh stackholder termasuk DPRD yang ada harus bekerja dengan data dan realitas yang terjadi di masyarakat jalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal sebagai perpanjang tangan masyarakat.

"Kadang yang lebih lucu ini kan terjadi di daerah-daerah dari anggota DPRD, maka ketika ini terjadi berarti pertanyaannya, apakah DPRD itu bekerja dengan data dan realita yang terjadi di masyarakat atau tidak ?. Mereka kan representatif hak masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. DPRD kan sebagai mitra kerja pemerintah daerah agar terjadinya keseimbangan atau dalam bahasa kerennya itu sebagai lembaga check and balances dalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem kerjanya mereka follow up kepada kepala daerah jika adanya aktivitas pertambangan galian C di daerah-daerah yang tidak mengantongi izin dan berdampak buruk pada kerusakan lingkungan, mereka pastikan UU No. 32 Tahun 2009 dan Perda RTRW Kabupaten Manggarai berjalan secara maksimal," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ay

Sumber: Piter Bota

Rekomendasi

Terkini

X