Mekanisme Pencairan
Sri Mulyani juga menjelaskan mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13. Biasanya, THR dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juli.
Pencairan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing PNS, sehingga prosesnya lebih efisien dan transparan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperbaiki sistem pencairan dan memastikan tidak ada kendala yang berarti.
Baca Juga: Peluang Emas CPNS dan PPPK 2024: 20 Jurusan Teknik yang Dibutuhkan di Kementerian dan Pemda
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Informasi terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 dari Sri Mulyani ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS yang tengah menantikan kepastian tersebut.
Dengan adanya komitmen pemerintah untuk memberikan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat terus terjaga, dan mereka dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***