Sri Mulyani Berikan Informasi tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS: Ini Besaran Tahun Lalu

photo author
Epiviana Desi, Ide Nusantara
- Senin, 20 Mei 2024 | 12:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memberikan bocoran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memberikan bocoran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: istimewa

Idenusantara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memberikan bocoran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam sebuah konferensi pers, ia menyampaikan beberapa informasi penting yang dinantikan oleh banyak pihak, terutama para aparatur sipil negara.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun Lalu

Pada tahun lalu, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank DKI: Pendaftaran Dibuka Sampai 31 Mei 2024, Buruan Daftar Yuk!

Besaran yang diterima masing-masing PNS bervariasi, tergantung pada pangkat dan golongan mereka.

Sebagai contoh, untuk PNS golongan I (paling rendah), THR dan gaji ke-13 berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Sementara itu, untuk PNS golongan IV (paling tinggi), besaran tersebut dapat mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan PNS turut menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13, meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan PNS aktif.

Baca Juga: Strategi Mendidik Anak Agar Cerdas: 6 Kebiasaan yang Perlu Diperhatikan

Kebijakan Tahun Ini

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini kemungkinan akan mirip dengan tahun lalu, meskipun detailnya masih dalam proses finalisasi.

Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan finansial bagi PNS, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan akibat dampak pandemi.

"THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi PNS. Kami berharap ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Rahasia Kulit Bersinar: 3 Kandungan Skincare untuk Kulit Kering yang Memukau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Epiviana Desi

Sumber: cnbcindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X