Hasil seleksi administrasi akan diumumkan. Bagi pelamar yang lulus, dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Pelamar yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
5. Masa Sanggah (31 Juli - 2 Agustus)
Masa sanggah diberikan kepada pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat menyampaikan sanggahan melalui portal SSCASN.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Inggris Vs Islandia: Inggris Telan Kekalahan Meski Bermain di Kandang Sendiri
6. Pengumuman Hasil Sanggah (5 Agustus)
Pengumuman hasil sanggah akan dipublikasikan. Keputusan panitia setelah masa sanggah bersifat final.
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) (6 Agustus - 19 Agustus)
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadwal dan lokasi ujian akan diumumkan melalui portal SSCASN.
8. Pengumuman Hasil SKD (20 Agustus)
Hasil SKD akan diumumkan. Peserta yang lulus SKD akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: TNI Berperan Aktif dalam Rehabilitasi 10 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kupang
9. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (21 Agustus - 3 September)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan bagi peserta yang lulus SKD. Materi SKB sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10. Pengumuman Akhir dan Pemberkasan (10 September)
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS dan PPPK akan dipublikasikan. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pemberkasan ulang sebagai syarat pengangkatan.