Idenusantara - Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini akan dibuka mulai 29 Juni hingga 22 Juli.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami tahapan pendaftaran serta jadwal lengkapnya.
Berikut adalah simulasi tahapan lengkap pendaftaran CPNS dan PPPK untuk membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik.
Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK
1. Pengumuman Formasi dan Persyaratan (29 Juni - 1 Juli)
Pengumuman mengenai formasi yang tersedia dan persyaratan untuk setiap posisi akan dipublikasikan pada portal resmi instansi pemerintah dan situs SSCASN. Pastikan Anda membaca dengan teliti setiap detail informasi yang disediakan.
2. Pendaftaran Online (2 Juli - 22 Juli)
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Anda perlu membuat akun, mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai persyaratan.
Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari diskualifikasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2024 Pertamina untuk Semua Jurusan: Peluang Terbuka Lebar
3. Verifikasi Administrasi (23 Juli - 29 Juli)
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang telah Anda kirimkan. Pengumuman hasil verifikasi akan diinformasikan melalui portal SSCASN dan email terdaftar.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (30 Juli)
Artikel Terkait
Hasil Pertandingan Inggris Vs Islandia: Inggris Telan Kekalahan Meski Bermain di Kandang Sendiri
Polres Manggarai Timur Distribusikan Bantuan Sosial kepada Puluhan Lansia
Dampak Kemarau 2024: BPBD Ende Tetapkan Tanggap Siaga Kekeringan
Lowongan Kerja Terbaru 2024 Pertamina untuk Semua Jurusan: Peluang Terbuka Lebar
TNI Berperan Aktif dalam Rehabilitasi 10 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kupang
Kantongi Sertifikat Bengkel Konversi, Siswa SMKN 3 Mataram: Kami Senang Bisa Berinovasi dan Berkreasi terhadap Motor Listrik