pemerintah

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

ay
Minggu, 30 Juli 2023 | 12:19 WIB

Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah.

 

Halaman:

Tags

Terkini