Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.
4. Biaya Balik Nama
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:
Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000
Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000
Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah.
Artikel Terkait
Indahnya Sawah Ini, Cocok untuk Spot Foto dan Berwisata Keluarga
Siapa yang Tidak Mengenal Plato, Filsuf Yunani Pendasaran Pengetahuan
PT. Kelimutu Permata Tak Ada IUP Bangun Jalan Nasional di Ende, Ka BPJN dan Satker Bergumam, Ada Apa?
Gandeng PPK, Panwascam Kobar Ajak Orang Muda Katolik Ikut Partisipasi Awasi Pemilu 2024