Rektor Unsri: Mahasiswa Dilarang Bayar UKT dengan Pinjol, Hubungi Kami untuk Bantuan Ekonomi

photo author
Epiviana Desi, Ide Nusantara
- Rabu, 10 Juli 2024 | 18:26 WIB
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Foto: istimewa
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Foto: istimewa

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Hari Ini: Capricorn Perlu Menghindari Konsumsi Makanan Berminyak

Prosedur Pengajuan Bantuan

Untuk mengajukan bantuan, mahasiswa dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

Konsultasi dengan Biro

1. Kemahasiswaan: Mahasiswa dianjurkan untuk datang ke biro kemahasiswaan dan berkonsultasi mengenai masalah keuangan yang dihadapi.

2. Mengisi Formulir Pengajuan: Setelah konsultasi, mahasiswa harus mengisi formulir pengajuan bantuan yang disediakan oleh pihak universitas.

3. Melampirkan Dokumen Pendukung: Mahasiswa perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu, slip gaji orang tua, atau dokumen lain yang relevan.

4. Proses Verifikasi: Pihak universitas akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan yang masuk untuk menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan.

Baca Juga: Inspirasi Anak-Anak: Antusiasme Tinggi di PIAR Sinode GKS 2024

Himbauan Rektor Unsri untuk tidak menggunakan pinjaman online dalam membayar UKT adalah langkah preventif yang sangat penting. Mahasiswa diharapkan dapat memahami risiko yang terkait dengan pinjol dan memilih alternatif yang lebih aman dan terjamin.

Dengan adanya berbagai bentuk bantuan yang disediakan oleh universitas, diharapkan tidak ada mahasiswa yang merasa terbebani secara finansial dan tetap dapat fokus dalam menjalani pendidikan.

Mahasiswa diharapkan segera menghubungi pihak kampus jika mengalami kesulitan ekonomi agar dapat menerima bantuan yang dibutuhkan tepat waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Epiviana Desi

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X