Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru

photo author
Epiviana Desi, Ide Nusantara
- Jumat, 12 Juli 2024 | 18:54 WIB
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kupang, Ibu Maria, tengah menghadapi pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Foto: istimewa
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kupang, Ibu Maria, tengah menghadapi pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Foto: istimewa

Idenusantara - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kupang, Ibu Maria, tengah menghadapi pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta honorarium yang seharusnya dibayarkan kepada 40 guru di sekolah tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kupang, Safirah Abineno, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: PT Pelni Pecat 24 Pegawai yang Terbukti Terlibat dalam Praktik Calo Tiket Kapal

Dia diperiksa karena dilaporkan soal dugaan penyelewengan dana biaya operasional sekolah (BOS) dan honor bagi 40 guru.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru mengeluhkan keterlambatan pembayaran honor mereka selama beberapa bulan terakhir. Keluhan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, yang segera melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan penyelewengan dana tersebut.

Menurut Kapolres Kupang, AKBP Andi Setiawan, pihaknya telah memanggil Ibu Maria untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana BOS dan honorarium guru. "Kami telah menerima laporan dari beberapa guru yang merasa hak mereka tidak dipenuhi. Setelah melakukan penyelidikan awal, kami menemukan adanya indikasi penyelewengan dana yang cukup serius," ujar Andi Setiawan.

Baca Juga: Liburan Makin Mudah: 79 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi operasional sekolah, termasuk pembayaran honorarium guru honorer. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dari dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran honor guru diduga telah disalahgunakan untuk keperluan lain.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas kejadian ini. "Kami bekerja keras untuk mendidik siswa, tetapi hak kami sebagai guru tidak dipenuhi. Ini sangat mengecewakan dan kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan," tuturnya.

Baca Juga: Pemadam Kebakaran London Siap Menghadapi Ancaman Kebakaran Hutan di Masa Depan

Pihak sekolah sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sejumlah guru berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi mereka.

AKBP Andi Setiawan menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap dana yang diperuntukkan bagi pendidikan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Kasus penyelewengan dana BOS bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana pendidikan. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Epiviana Desi

Sumber: Antara NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X