IDENUSANTARA.COM - Gelombang kecaman keras datang dari komunitas muda Manggarai di Bali menyusul terungkapnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen sekaligus imam di lingkungan Kampus universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng. Kasus ini memicu kemarahan moral dan kegelisahan intelektual karena terjadi di dalam institusi yang selama ini dipercaya sebagai ruang suci pendidikan dan pembinaan karakter.
Seorang pemuda Manggarai yang juga mahasiswa di Bali, I Putu Agus Karsha Saskara Putra S.Kom, menyampaikan pernyataan sikap yang berisi kritik tajam dan penuh perenungan.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai "pengkhianatan filosofis terhadap Trinitas nilai: Kebenaran, Kebajikan, dan Martabat Kemanusiaan", yang seharusnya menjadi dasar setiap lembaga pendidikan berbasis iman.
Baca Juga: APBD 2026 Diketok, Demokrat Ingatkan Pemda Manggarai: Harapan Rakyat adalah Perjuangan Kami
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima media ini pada Sabtu malam (29/11), ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak inti moralitas gereja dan dunia akademik.
Ia menyebutnya sebagai "krisis epistemologis" karena figur yang seharusnya menjadi pewarta nilai justru menjadi pelaku perendahan martabat manusia.
"Institusi pendidikan, apalagi yang berlandaskan nilai-nilai Kristiani, seharusnya menjadi oase bagi pencarian kebenaran. Ketika mimbar akademik berubah menjadi ruang eksploitasi, yang terjadi adalah nihilisme etis," tegas Karsha.
Karsha menyebut tindakan tersebut sebagai korosi jiwa, yang bukan hanya mencederai korban, tetapi turut merontokkan kepercayaan publik terhadap gereja dan institusi pendidikan Katolik di Manggarai.
Baca Juga: Pesan Mesra hingga Pelecehan Fisik: Begini Kronologi Pemecatan Dosen ILS di Kampus Unika Ruteng
Baginya, ini bukan peristiwa yang dapat diabaikan atau disapu di bawah karpet.
Lebih lanjut, Karsha mengusulkan penegakan hukum tanpa kompromi.
Menurutnya, proses hukum pidana harus berjalan maksimal, demikian pula proses kanonik di internal gereja.
Dengan tegas, Ia juga mengingatkan bahwa jubah dan status akademik tidak boleh menjadi tameng impunitas.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan seksual baik di kelas, di ruang bimbingan, maupun di balik jubah keimaman. Hukuman harus seberat-beratnya, agar tidak ada lagi yang berani bermain dengan nasib mahasiswa," ujarnya.
Selain itu, ia mendesak pemecatan permanen terhadap pelaku dari seluruh jabatan dan status, disertai pengumuman publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan efek jera.
Artikel Terkait
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Hadiri Rapat Paripurna di DPRD NTT
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende Rp2.1 Miliar, Nama Fransiskus Taso Disebut Berperan Besar
Ditengah Keterbatasan, Peringatan Hari Guru Nasional di SDI Compang Ngeles Berlangsung Meriah
Hadir di Panggung Nasional, Manggarai Timur Perkenalkan Expo Pendidikan Literasi
Akibat Kelangkaan BBM di Manggarai Timur NTT, Pertalite Dijual Hingga Rp 50.000 Per Liter
Pesan Mesra hingga Pelecehan Fisik: Begini Kronologi Pemecatan Dosen ILS di Kampus Unika Ruteng
KPK Panggil Dua ASN Kemenhub Terkait Suap Milyaran Rupiah Proyek Kereta Api