Seleksi PPPK 2025 akan Berubah, Honorer Ditiadakan

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 19 Februari 2025 | 04:10 WIB
Dirjen GTK dan PG Nunuk Suryani (Humas Kemendikdasmen/jpnn.com)
Dirjen GTK dan PG Nunuk Suryani (Humas Kemendikdasmen/jpnn.com)

Jakarta, idenusantara.com - Mekanisme seleksi PPPK 2025 akan berubah. Itu sebabnya, pemerintah berupaya menyelesaikan penataan honorer melalui jalur pengangkatan PPPK maupun paruh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun menggencarkan program pendidikan profesi guru (PPG).

Menurut Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK dan PG) Nunuk Suryani, honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diselesaikan sesuai dengan KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024.

Baca Juga: Simak Prosedur Regulasi Pengangkatan NIP PPPK Paruh Waktu

Untuk honorer yang tidak di database BKN akan ada mekanisme lain yang sedang didiskusikan dengan Panselnas.

"Kami berkomitmen mencari solusi bagi teman-teman guru honorer yang belum terakomodasi di seleksi PPPK 2024 tahap 1. Namun, semua tergantung skenario KemenPAN-RB," kata Dirjen Nunuk mengutip jpnn.com

Apakah sisa R1 (P1) masih tetap diprioritaskan pada seleksi PPPK 2025?

Dirjen Nunuk mengatakan ada perubahan signifikan penerimaan CASN 2025.

PpkBaca Juga: Info Terbaru: Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK Provinsi NTT Tahun 2024

Menurutnya, Kemendikdasmen tidak lagi dalam kapasitas mengajukan usulan kebutuhan guru dan tendik. Usulannya langsung dari masing-masing pemda.

Dirjen Nunuk mendorong para guru untuk ikut PPG. Itu karena kebijakan seleksi PPPK ke depan akan mengutamakan lulusan PPG.

Sebagai pengingat, seleksi PPPK 2024 belum mengakomodasi semua peserta prioritas satu (P1). Banyak yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahap 1, terutama guru swasta berstatus R1D.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: jpnn.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X