IDENUSANTARA.COM Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim baru merilis aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah versi empat atau ARKAS 4 pada Senin, 7 Agustus 2023. Peletakan aplikasi itu digadang-gadang sebagai bagian dari penyempurnaan sistem terdahulu terkait dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Lantas, apa itu ARKAS 4?
Dilansir dari situs Pusat Informasi Kemdikbudristek, ARKAS 4 merupakan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, implementasi dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar maupun menengah secara nasional.
Melalui platform ARKAS 4, satuan pendidikan dapat terhubung dengan dinas pendidikan kota/kabupaten dan provinsi setempat. Sehingga diharapkan proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, dan pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran pada setiap institusi pendidikan dapat terpantau.
Tujuan ARKAS4
Hadirnya ARKAS 4 dimaksudkan agar semua pengelolaan BOS lebih transparan, akuntabel, dan layang-layang. Selain itu, tujuan peluncurannya guna memberi kemudahan administrasi, khususnya rekapitulasi keuangan di sekolah. Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah mengatur manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Manfaat ARKAS 4
Berikut beberapa manfaat ARKAS 4 yang bisa dirasakan oleh satuan pendidikan.
- Membuat rancangan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS lebih efisien.
- Dapat mengubah atau menggeser rencana anggaran dana BOS secara lebih cepat.
- Dapat menyampaikan realisasi hasil belanja dari anggaran BOS secara lebih mudah.
- Mempercepat akses pelaporan penggunaan dana BOS secara efektif.
- Sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi yang ada di Kemendikbud Ristek, seperti Rapor Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Serta ARKAS 4 juga akan terkoneksi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) melalui Manajemen ARKAS (MARKAS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- kewajiban pelaporan dibuat sesuai dengan format laporan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Fitur Utama ARKAS 4
ARKAS 4 hadir dengan mengusung tiga fitur utama, yaitu:
1. Pengagaran
Pada halaman tersebut, pengguna dapat melihat, menyusun, atau memperbaharui (update) kertas kerja (RKAS) untuk setiap sumber dana. Pada laman utama Pengagaran dilampilkan RKAS tiga tahun terakhir dengan status Draf, Perlu Revisi, dan Perlu Diajukan Ulang.
Artikel Terkait
Belum Lama Dibangun, Jalan Strtegis Nasiona Sabuk Merah Sudah Banyak Rusak
Kejari Manggarai Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak
Penyidik Kajaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor Gubernur NTT
Jonatan dan Chico Bicara Hasil Undian Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2023"