ENDE--Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende NTT, mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten Ende, untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai
Hal tersebut menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI nomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditujukan kepada pimpinan parpol peserta pemilu 2024
Imbauan Bawaslu Kabupaten Ende dimaksud disampaikan melalui surat imbauan dengan nomor 57/PM.00.02/K.NT.03/11/2003 sebagaimana dihimpun ide nusantara. com (Kamis, 03/11/2023) dan turut ditindaklanjuti panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekabupaten ende
Baca Juga: ELIAS CIMA Si Anak Petani; Biografi, Karya dan Pengabdian
Dalam imbauan itu, Bawaslu Ende mengingatkan parpol sehubungan dengan pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023 sesuai PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
Untuk itu, melaluinya Bawaslu Ende menegaskan parpol dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana peraturan yang berlaku kampanye hanya dapat dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT yakni pada tanggal 28 November 2023 mendatang
Selanjutnya, sehubungan dengan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan Bawaslu Ende juga mengingatkan parpol yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baliho ataupun bentuk lainnya, untuk memperhatikan materi muatan dan atau/tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau / materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih
Baca Juga: Kolaborasi STPM St. Ursula dan PLN UPK Flores Selamatkan Pantai Nabe Dari Ancaman Abrasi
Karenanya terhitung sejak tanggal 4 hingga 27 November 2023 Bawaslu Ende mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye dan menertibkan semua alat peraga yang merujuk pada kampanye
Kendati demikian, pada tenggang waktu (4-27/11/2023) parpol atau peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan minimal 1 hari sebelum melakukan kegiatan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan
Sementara jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap imbauan tersebut Bawaslu Ende akan mengambil tindakan sesuai kewenangan****