pendidikan

Legal Standing Penerima Kuasa Diragukan, YPTTK Sampaikan Tanggapan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB

Ruteng, Idenusantara.com - Polemik yang terjadi antara Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Karya dan salah seorang dosen bernama Lucius Moa kini memasuki tahapan penyelesaian Tripartit.

Tahapan tersebut difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Manggarai pada Rabu (14/5/2025).

Namun, setelah pertemuan dilaksanakan, muncul pemberitaan yang memuat keberatan pihak Lucius Moa tentang legal standing penerima kuasa yang mewakili pihak Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK).

Kanisius Teobaldus Deki, penerima kuasa yang mewakili YPTTK dalam pertemuan Tripartit tersebut menilai keberatan yang disampaikan oleh pihak Lucius Moa berlebihan.

Dosen yang akrab disapa Nik Deki ini menjelaskan, dirinya hadir dalam pertemuan Tripartit melalui surat kuasa yang diberikan oleh pihak YPTTK.

Dengan kuasa penuh yang dimiliki, dirinya diperbolehkan mengambil keputusan mewakili YPTTK dalam objek yang sedang dimediasi.

"Surat Kuasa menjadi landasan legal standing saya duduk sebagai subjek mediasi yang setara. Keberatan itu tak perlu karena status saya ini persona melalui surat kuasa adalah YPTTK. Saat saya sebagai perwakilan resmi yang sah dari YPTTK, saya bicara sebagai YPTTK, bukan dosen lagi," jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, pada tahap mediasi, tidak ada larangan menggunakan perwakilan yang non kuasa hukum.

"Asalkan saja memiliki legal standing yang jelas melalui Surat Kuasa. Kecuali jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan pada jenjang tripartit, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, YPTTK diwakili dan didampingi oleh kuasa hukum.

Disinggung mengenai hasil mediasi tripartit, Kepala LPM STIE Karya ini menjelaskan, pihak YPTTK tetap membuka pintu bagi Lucius Moa untuk bekerja.

Dijelaskan lebih lanjut olehnya, Lucius Moa juga tetap menerima hak sesuai peraturan internal. Hal yang sama, data diri Lucius Moa dalam Direktorium Pangkalan Data Perguruan Tinggi juga tidak dihapus.

"Pintu untuk bekerja di STIE tetap terbuka. Asalkan dia memiliki niat memperbaiki diri, mengikuti aturan bekerja yang telah disepakatinya melalui Surat Perjanjian Kerja," ujarnya.

Selain itu, conflict of interest yang dikhawatirkan oleh Lucius Moa dan kuasa hukumnya juga dianggap berlebihan.

Ia menambahkan, sebagai bukti komitmen, Ketua YPTTK telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk bekerja sebagaimana biasanya, kepada Saudara Lucius Moa, terhitung mulai Senin, 19 Mei 2025.

Halaman:

Tags

Terkini