pendidikan

PMKRI Ruteng Goes to School, Komitmen Bersama Cegah Kekerasan Seksual dan Pergaulan Bebas

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Program PMKRI Goes to School, Komitmen PMKRI Cabang Ruteng untuk mencegah kekerasan seksual dan pergaulan bebas di kalangan remaja

Pola Pengasuhan, Edukasi Hukum dan Fenomena Pacaran Usia Dini

Dalam pemaparan materi, Kabid PPPA Kab. Manggarai, Fransiskus M. Dura, membedah secara rinci tentang pergaulan bebas.

Diuraikannya, pergaulan bebas adalah perilaku menyimpang yang melampaui batas norma sosial dan agama, meliputi seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, vandalisme, hingga penyalahgunaan internet dan media sosial.

Dijelaskan Dura, maraknya perilaku ini dipicu oleh rendahnya pendidikan keluarga, anak yang lahir dari broken home, serta faktor ekonomi dan lingkungan.

Ia juga secara tegas mengiritik pola pengasuhan orang tua. Menurutnya, keluarga memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan edukasi dan benteng perlindungan utama bagi anak.

"Anak adalah cerminan orang tua, ketika anak menunjukkan sikap yang menyimpang secara lansung anak menunjukan bentuk pengasuhan orang tua yang gagal," tegasnya.

Dari aspek hukum, Aipda Antonius Habun, Kanit PPA Polres Manggarai, memaparkan secara rinci ancaman UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) No. 12 Tahun 2022.

Kanit PPA Polres Manggarai, Aipda Antonius Habun menyampaikan edukasi hukum UU TPKS

Edukasi hukum yang dijelaskan Aipda Antonius tidak hanya menjerat kekerasan fisik, tetapi juga bentuk-bentuk baru seperti Pelecehan seksual non fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ia berharap edukasi hukum yang gencar dilakukan dapat meminimalisir kasus dan menjadi pengetahuan yang relevan untuk dijalankan oleh para remaja.

"Tindakan mencabul sesama teman di dalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah merupakan tindakan yang melanggar hukum", ujar Aipda Antonius menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan pidana yang serius dan akan ditindak tegas oleh Kepolisian.

Matilda Jana, Manager Yayasan Gembala Baik Indonesia, menyajikan data empiris yang krusial untuk mencegah kekerasan.

Sambil menyoroti data Kemen PPA Tahun 2024 yang menunjukkan korban kekerasan seksual berjumlah 11.774 korban secara nasional, Jana memaparkan hasil penelitian yayasannya tahun 2024.

Dalam data yayasannya, sebanyak 75 persen remaja di kota ruteng sudah berpacaran saat di usia kelas satu SMA Atau usia 15 Tahun.

Data ini menunjukkan urgensi edukasi dini. Jana menekankan bahwa kunci pencegahan adalah dengan membatasi diri secara fisik, emosional, mental, maupun sosial.

Halaman:

Terkini