IDENUSANTARA.COM - Persoalan status kewarganegaraan ganda Orient Patriot Riwu Kore memunculkan banyak fakta yang dibeberkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan MK mengatakan Orient Tidak jujur dalam proses pencalonannya sebagai Bupati Sabu Raijua pada Tahun 2020 lalu.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan Orient tidak jujur dalam proses seleksi administrasi saat pendaftaran sebagai bakal calon Bupati Sabu Rai di kala itu.
Atas temuan ketidakhujurannya itu Mahkama Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Putusan dengan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Kamis (15/4/2021) silam di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Berikut Fakta persidangan.di Mahkama Konstitusi terhadap Status Kewargaanegaraan Ganda Orient Riwu Kore.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan empat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua (Termohon), yakni Keputusan Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020. Kemudian, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly). Terakhir, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021.
Selanjutnya, MK pun memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Kepemilikan Dua Paspor
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor. Dua paspor tersebut, yaitu paspor Republik Indonesia Nomor X746666 yang berlaku 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 sesuai keterangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan paspor Amerika Serikat Nomor 574900485 yang berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027. “Bahkan, sebelumnya Orient Patriot Riwu Kore juga memegang paspor Amerika Serikat Nomor 430562714 yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017,” ujar Saldi.
Saldi melanjutkan kepemilikan paspor Amerika Serikat—maupun paspor negara asing lainnya—jika merujuk pada Pasal 23 huruf h junctis huruf a dan huruf b UU 12/2006, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya secara serta-merta kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan. Terlebih, lanjutnya, diterbitkan paspor Amerika Serikat atas nama Orient Patriot Riwu Kore (berlaku 2017-2027) sebagai kelanjutan paspor Amerika Serikat sebelumnya pada 2017. “Terbitnya paspor tersebut menurut Mahkamah meneguhkan status yang bersangkutan sebagai Warga Negara Amerika Serikat,” ucap Saldi.
Tidak Jujur
Kemudian Saldi menambahkan setelah terbitnya paspor Amerika Serikat, Orient memperoleh paspor Republik Indonesia yang berlaku sejak 2019 hingga 2024. Selanjutnya, dalam persidangan telah terungkap fakta dalam upayanya memperoleh paspor Republik Indonesia, kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah menerangkan atau tidak mengakui sebagai pemegang paspor Amerika Serikat.
“Informasi yang tidak lengkap demikian lantas menjadi dasar KJRI di Los Angeles menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Orient Patriot Riwu Kore, dengan status sebagai WNI, sebagai dokumen pengganti paspor bagi yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Republik Indonesia,” terangnya.