ENDE--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten ende, Basilius Wena, SH mengumumkan secara terbuka terkait hubungan dekat dirinya dengan calon legislatif (caleg) Kabupaten Ende NTT dari daerah pemilihan (dapil) Ende 2
Pengumuman tersebut merujuk pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur tentang Kode Etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang mewajibkan setiap Penyelenggara yang anggota keluarga dekatnya terlibat Politik Praktis untuk mengumumkan secara terbuka kepada Publik
Karenanya, sehubungan dengan keberadaan dirinya yang adalah saudara kandung dari Cyprianus Pendi, S.Sos yang diketahui adalah calon anggota DPRD Ende pada dapil 2 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Basilius kemudian menyampaikan pernyataan terbuka sebagaimana yang diterima media ini pada Senin (13/11/2023).
Hal tersebut penting untuk menerapkan prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dipertegas dalam pasal 8 huruf K Jo Pasal 14 uruf a peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berikut uraian lengkap pernyataan terbuka yang ditandatangani Basilius Wena selaku ketua bawaslu kabupaten ende untuk diketahui publik
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Basulius Wena, SH.
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kab.Ende
Alamat : Desa Kamubheka- Kecamatan maukaro Kabupaten Ende
Selanjutnya, melalui ini menerangkan :
1. Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Menyatakan Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
2. Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan ”untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelanggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu”.
3. Untuk menerapkan prinsip penyelenggara pemilu penyelenggara pemilu mengumumkan secara maka wajib terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Jo Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan : Pasal 8 huruf k “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
4. Pasal 14 huruf A “Dalam melaksakan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang menimbulkan situasi dapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu”.
5. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dijelaskan pada point 3 (tiga) maka dengan ini saya sebagai Ketua Bawaslu kabupaten Ende menyatakan memiliki hubungan keluarga (Saudara Kandung) dengan CYPRIANUS PENDI yang saat ini adalah calon anggota DPRD Kabupaten Ende Daerah Pemilihan Ende 2 Partai Gerindra
Demikian pernyataan ini untuk diketahui publik demi menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.****