polhukam

Tak Memiki Legalitas IUP, PT KP Berpotensi Lakukan Kejahatan Pertambangan Bangun Jalan Nasional Ndona-Aekipa,

ay
Kamis, 27 Juli 2023 | 13:06 WIB
Gambar Tambang Galian C Ilegal yang Diduga Milik PT. Yeti Darmawan saat ini sudah di Police Line (Footo Srgap.Id)


 

IDENUSANTARA.COM - Pembangunan jalan nasional ruas Ndona - Aekipa di Kabupaten Ende NTT berpotensi akan terjadi kejahatan pertambangan, karena kontraktor yang dimenangkan dalam tender proyek senilai Rp 6,2 Miliar tersebut tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Kepemimpinan Bupati Djafar Ahmad Sukses Menjadikan Ende Pintar dan Ende Juara

Potensi kejahatan pertambangan sangat memungkinkan, dan merupakan bagian dari pembiaran oleh Balai Jalan Nasional (BPJN) X NTT yang membiarkan dan memenangkan kontrkator yang tak mengantongi IUP.

Seperti dikutip dari suluhdesa.com, yang memberitakan bahwa pada tanggal 18 Juli 2023 telah terjadi penandatanganan kontrak antara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT dengan PT Kelimutu Permata (KP) Nusantara selaku pemenang tender proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende.

Paket pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa di Kabupaten Ende dengan pagu dana sebesar Rp. 18,6 miliar yang bersumber dari Dana Inpres tahun 2023, dimenangkan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dengan penawaran sebesar Rp. 17,6 miliar lebih.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) Meridian Dewanta Dado (Foto Suluhdesa.com.)

Baca Juga: Analis Kredit Bank NTT DitetapkanTersangka, Siapa Lagi Tersangka Berikut?

"Untuk menghasilkan pembangunan jalan yang mantap dan kualitasnya terjamin maka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT bersama jajarannya seharusnya bisa memastikan bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa benar-benar memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) Meridian Dewanta Dado kepada SuluhDesa.com, Kamis, 27 Juli 2023.

Menurutnya, Kepala BPJN NTT bersama jajarannya seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara menyangkut ketersediaan material Galian C oleh PT Kelimutu Permata Nusantara dalam pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa.
 
Baca Juga: NTT Makin Tenar, Pusat Pengamatan Antariksa Modern Pertama di Indonesia Timur Bangun di Kupang

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Faktanya, sesuai pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa tidak memiliki legalitas IUP," ujarnya.

"Kami menilai bahwa pada tahap pelelangan proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa, disinyalir ada kesengajaan dari Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya untuk tidak benar-benar mengevaluasi dan mengklarifikasi legalitas ketersediaan material Galian C yang akan digunakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa," sambung Advokat Peradi ini.

Dia mengatakan, Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya sepertinya membiarkan bahwa ketersediaan material Galian C yang akan digunakan oleh PT Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa itu tidak disertai dengan kelengkapan bukti IUP.

Bila faktanya PT Kelimutu Permata Nusantara benar-benar tidak memiliki IUP untuk ketersediaan material Galian C, namun tetap dibiarkan menjadi pelaksana pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pertambangan sesuai Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan :

Halaman:

Tags

Terkini