"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
"Begitu pula Kepala BPJN X NTT dan jajarannya patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebab seolah merestui dan membiarkan PT. Kelimutu Permata Nusantara atas ketersediaan material Galian C yang tidak disertai dengan bukti IUP," tohoknya.
"Dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material khususnya Galian C, semestinya semua pihak sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk menjauhi dan memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal," tutupnya.
Artikel Terkait
Penjabat George Hadjoh Minta Peserta STQ Kota Kupang Harus Siap Diri Optimal
Kepemimpinan Bupati Djafar Ahmad Sukses Menjadikan Ende Pintar dan Ende Juara
Analis Kredit Bank NTT DitetapkanTersangka, Siapa Lagi Tersangka Berikut?
Pemkot Kupang dan KPU Bangun Kerja Sama Bahas Rencana Biaya Pilkada Kota Kupang