IDENUSANTARA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik Surya Darmadi. Dia adalah Pemilik PT Duta Palma Group. Korupsinya terbesar sepanjang sejarah RI.
Dia terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri, Hulu, Riau. Nilai kerugiannya mencapai Rp87 triliun.
Kasus korupsi di Indonesia dengan nilai triliunan rupiah bukan kali pertama terjadi. Pejabat sekongkol dengan pengusaha menggarong uang rakyat sudah sering terjadi. Kasusnya tengah ditangani penegak hukum.
Lima dari empat skandal korupsi terbesar, baru terungkap di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun, tindak pidana tersebut tidak semuanya terjadi di era Jokowi.
Berikut 5 kasus korupsi kakap rugikan negara triliunan rupiah, dihimpun merdeka.com, Rabu (3/7):
Bank Century
Kasus ini terjadi medio 2009. Kerugian negara mencapai Rp7,3 triliun. Menjadi tambah geger karena terjadi jelang Pemilu 2009.
Ketua BPK 2009-2014, Hadi Poernomo mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar.
Tidak cuma itu, terjadi pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,76 triliun.
"Ini adalah 2 peristiwa hukum yang berbeda, pertama peristiwa hukum pemberian FPJP. Kedua, pemberian bailout kepada Bank Century," tegas Ketua BPK.
Kasus Bank Century telah menjerat mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Jiwasraya
Korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga tak kalah menggemparkan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp16,8 triliun. Jumlah perhitungan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko mengatakan, kerugian temuan BPK hanya sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus ditanggung pemegang saham.
“Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugiaan Jiwasraya (Rp16,8 triliun) belum final. BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi senilai Rp 16,8 triliun,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Adapun, jika dihitung-hitung total kerugian diperkirakan mencapai Rp37 triliun. Kerugian tersebut membuat negara memutuskan menanggung sebagian. "Manajemen baru dibantu konsultan independen telah menghitung kebutuhan dana yang diperlukan untuk penyelamatan pemegang polis," ucapnya.