Saat ini, dua orang tersangka masih belum dilakukan penahanan. Kedua tersangka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Sebelumnya, Thamsir terjerat kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu dan masih menjalani masa hukuman pidana di Lapas Pekanbaru.
Sedangkan tersangka kedua yakni Surya Darmadi masih berstatus buron. Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Artikel Terkait
Mahasiswa Papua di Kupang Desak Tarik Militer dari Papua dan Tolak Otsus
Pelaku Jasa Pariwisata di Labuan Bajo Boikot Pelayanan Pariwisata Mulai 1 Agustus 2022
Geger, Sosok Mayat Sudah Dibakar Ditemukan Warga di Kupang
Kembangkan Pariwisata Sekitar Danau Kelimutu, Pemkab Ende Teken Kerjasama dengan Bali
Total 40 Partai Politik Terdaftar di Aplikasi SIPOL, Ada Satu Partai Baru