polhukam

Buronan Kasus Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta

Minggu, 14 Agustus 2022 | 17:40 WIB
Buronan Kasus Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta (Gambar PRM)

 

IDENUSANTARA.COM - Buronan Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Linda Liudianto akhirnya ditangka oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Linda Liudianto ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2020 setelah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang di bulan Januari Tahun 2020 lalu. 

Penangkapan Linda Liudianto dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT,  Abdul Hakim ketika dikonfirmasi Tim media ini, Minggu (15/8/2022) siang.

"Benar Terpidana Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Linda Liudianto ditangkap kemarin di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Tim Penangkap Buron Kejaksaan Agung Jakarta," Kata Abdul Hakim.

Perlu diketahui Linda Liudianto merupakan Kuasa Direktur PT CEP yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung NTT Fair dengan total nilai Kontrak Rp 31 Miliar. 

Pada kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair tersebut Linda Liudianto  divonis Jaksa Pengadilan Negeri Kupang delapan tahun penjara. 

Linda melakukan Kasasi hingga Mahkama Agung, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020, tertanggal 8 Oktober 2020, terpidana Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan tuntutan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 200 Juta, Subsidair enam bulan kurungan dan Linda harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 10,1 Miliar.

Sejak putusan Mahkamah Agung RI tersebut dan dipanggil untuk menjalani putusan, Linds menghilang dan menjadi buronan, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tags

Terkini