polhukam

Diperiksa Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Diperintah Sambo Untuk Lakukan Ini!

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:38 WIB
Putri Candrawathi (Kanan) istri mantan eks Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo. Foto.(Istimewa)

Idenusantara.com - Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku diperintahkan oleh suaminya untuk mengakui bahwa dirinya dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan di Mangelang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , Ahmad Taufan Damanik saat ditemui oleh sejumlah wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Taufan menyatakan, pengakuan itu didapat pihaknya saat memeriksa Putri.

Baca Juga: Kapolda NTT Perintahkan Tangkap Semua Penjudi Online dan Konvensional

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan mengulang pengakuan Putri Candrawathi seperti dilansir dari CNN Indonesia.


Meski demikian, Taufan menganggap pernyataan Putri itu masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain. Pasalnya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," ungkapnya.

Baca Juga: Nekat Bawa Kabur Motor; Pemuda Ini Dibekuk Aparat Polsek Wolowaru

Taufan menilai hal itu harus juga menjadi tugas menyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri. Sebab, menurut Taufan, pembuktian tidak bisa hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga bukti-bukti yang ada.

"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan. Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu," ucapnya.

"Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," imbuhnya.

Baca Juga: Bebaskan Warga Lioboto Dari Jalan Rusak; Oni Rega Desak Pemkab Ende Gunakan Pinjaman Daerah


Diketahui, pada laporan awal kasus ini, Putri disebut dilecehkan oleh Brigadir J. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E. Keterangan itu seperti yang diskenariokan oleh Sambo.

Namun, terbaru, laporan terkait dugaan pelecehan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Tags

Terkini