Idenusantara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo mengikuti sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Sambo hadir di gedung TNCC sejak pukul 07.30 WIB mengenakan seragam dinas Polri.
Hingga kini tercatat sudah 24 anggota polisi terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini resmi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Baca Juga: PT. Kawasan Industri Bolok Siap Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pelanggaran tersebut diketahui disebabkan karena telah membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Dengan demikian, anggota tersebut dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Aturan kode etik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Merujuk Perkap tersebut, ada empat kode etik yang perlu diketahui di antaranya etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kemasyarakatan.
Namun dalam tubuh kepolisian erat kaitannya dengan etika ketiga, yaitu etika kelembagaan. Etika ini merupakan sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.
Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Tuntaskan 13 Kasus HAM Berat, Termasuk Trisakti
Selain itu, perlu juga menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Lalu wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. Lantas, apa saja yang wajib dilakukan dan dilarang pada etika ini?
Apa yang wajib dilakukan dalam etika kelembagaan?
Etika kelembagaan berkaitan langsung sikap moral polisi terhadap institusinya. Dalam menjalankan fungsi kode etika kelembagaan, maka anggota polisi wajib malaksanakan hal-hal sesuai Pasal 7 Ayat (1) Etika Kelembagaan, isinya sebagai berikut:
1. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
2. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
Artikel Terkait
Blusukan Ke Ndona Timur; Calon ADPR RI, Stefanus Gandi Ajak Warga Berjuang Bersama
BI Wilayah NTT Resmi Layani Penukaran Uang Baru 2022, Berikut Syarat, Cara dan Tempat Tukar!
Makan Debu di Jalan Rusak; Warga Sokoria Pertanyakan Realisasi MOU PT. SGI Bersama Pemkab Ende
Komisi III DPR RI Bakal Gelar RDP dengan Kapolri Terkait Kekaisaran Ferdi Sambo Rabu Besok
Excavator dan Mobil Derek Mendekat Ke Batas Kampung; Warga Desa Wolokota Senang Campur Ragu
PT. Kawasan Industri Bolok Siap Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional