Idenusantara.com - Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian mesin molen di wilayah Kelurahan Jatiwangi Kota Bima pada Sabtu (28/1/2023).
Ketiga kawanan pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini masing-masing MA (23) warga Asakota Kota Bima, F (29) warga Langgudu Kabupaten Bima dan RAP (26) warga Asakota Kota Bima.
Pengungkapan dan penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan Polisi tertanggal 28 Januari 2023 dengan korban pelapor Mubarak, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Baca Juga: Sukses Pecahkan Rekor Dunia, Kapolda NTB Bersama Unsur Forkopimda Terima Penghargaan dari MGPA
Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku telah menjual barang itu di gudang rongsokan di wilayah Kecamatan Asakota Kota Bima.
“Ketiga teduga beserta barang bukti satu unit mesin molen, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”ujar Kasat Reskrim Polres Bima Iptu M Rayendra.