Korupsi Dana Komite 1,7 Milyar; Mantan Kepsek Dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan

photo author
Fide Dari, Ide Nusantara
- Selasa, 1 November 2022 | 06:15 WIB
Kapolres Ende AKBP. Andre Librian didamping Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman menunjukan barang bukti dari kedua tersangka saat gelar konferensi pers di ruang reskrim polres ende (Foto: eksklusif/idenusantara)
Kapolres Ende AKBP. Andre Librian didamping Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman menunjukan barang bukti dari kedua tersangka saat gelar konferensi pers di ruang reskrim polres ende (Foto: eksklusif/idenusantara)

Kedua tersangka kemudian dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

“Kedua tersangka diancam dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kapolres .

Diletahui Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox 155 CC berwarna merah dengan nomor polisi EB 4678 AK, emas 13 gram 21 karat seharga Rp4 juta, uang tunai senilai Rp243 juta, satu unit laptop, dan sejumlah nota belanja.

Polisi telah memerika 55 orang saksi diantaranya 47 guru PNS, 5 orang tua wali, dan 3 anggota komite.

Polisi juga sudah memeriksa tiga saksi ahli yakni ahli keuangan negara, ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, serta akuntan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fide Dari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X